KALABAHI, WARTAALOR.COM — Rencana pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan persoalan dalam program pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik.
Masyarakat meminta Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor tidak hanya menyampaikan rencana pemeriksaan, tetapi segera menunjukkan langkah konkret melalui audit dan hasil pemeriksaan berdasarkan data, dokumen serta kondisi di lapangan.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah persoalan pengadaan ternak, baik babi, kambing maupun ayam, diberitakan di sejumlah desa. Dugaan persoalan yang mencuat antara lain menyangkut jumlah ternak yang tidak sesuai dengan perencanaan atau laporan realisasi, penerima manfaat yang belum menerima ternak, kualitas atau spesifikasi ternak, hingga kewajaran harga pengadaan.
Hingga kini, Irda Alor diketahui baru melakukan pemeriksaan terhadap Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur. Sementara sejumlah desa lain yang menjadi sorotan publik belum diketahui secara pasti kapan akan dilakukan pemeriksaan lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan masyarakat melalui media sosial. Sejumlah warga meminta Irda segera melakukan verifikasi agar berbagai informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai dugaan maupun perdebatan di ruang publik.
Salah seorang pengguna Facebook, Didy Lakamey, melalui kolom komentar pada pemberitaan media yang dibagikan di Facebook, menyinggung kemungkinan adanya persoalan dalam proses pengawasan.
“Audit ju sama saja klo kongxkong na hampao, irda lagi niang,” tulis Didy.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi pengguna media sosial dan belum dapat dibuktikan. Hingga kini juga belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya kongkalikong antara Irda, pendamping desa maupun pihak supplier.
Komentar lainnya datang dari Bram Fanating yang meminta agar pemeriksaan segera dilakukan.
“Ya.s7…cepat lebi bagus….” tulisnya.
Sementara Ruslan Ruslan menilai audit dapat menjadi langkah untuk memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang.
“Solusi terbaik,” tulisnya.
Komentar serupa disampaikan Pilatus Pilatus, Charly Latuconsina dan Alan Giman yang pada intinya mempertanyakan lambannya respons terhadap dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa.
Sebelumnya, media ini melakukan penelusuran terhadap sejumlah program pengadaan ternak yang menggunakan Dana Desa.
Di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, misalnya, terdapat pengadaan 100 ekor ternak babi pada tahun 2024. Berdasarkan keterangan Ketua BPD Desa Margeta, Ananias Litbagai, ternak yang disebut telah direalisasikan kepada penerima manfaat berjumlah 64 ekor.
Dengan demikian, terdapat selisih 36 ekor yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Pengadaan tersebut disebut melibatkan penyedia bernama Buce.
Persoalan lain dilaporkan terjadi di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah. Pengadaan ternak babi tahun 2024 disebut berjumlah sekitar 16 hingga 18 ekor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran kepada supplier bernama Muklis disebut telah dilakukan 100 persen, sementara sebagian penerima manfaat dilaporkan belum menerima ternak.
Informasi tersebut tentunya masih perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan, pembayaran, jumlah ternak dan distribusi kepada penerima manfaat.
Sementara di Desa Tanglapui Timur, persoalan yang menjadi perhatian adalah kewajaran nilai pengadaan. Pada tahun anggaran 2025, desa tersebut disebut menganggarkan sekitar Rp167 juta untuk pengadaan 11 ekor ternak babi berukuran besar melalui supplier bernama Buce.
Secara matematis, nilai tersebut setara sekitar Rp15,18 juta per ekor. Namun, angka tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai harga yang tidak wajar. Diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, spesifikasi ternak, harga pasar pada saat pengadaan, biaya transportasi, pajak dan komponen biaya lainnya.
Sedangkan di Desa Tasi, Kecamatan Lembur, terdapat pengadaan 50 ekor ternak babi pada tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, sebagian besar ternak dilaporkan mati. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan kesesuaian ternak dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam program.
Informasi mengenai keberadaan supplier yang disebut terlibat dalam pengadaan tersebut juga masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Terkait berbagai informasi tersebut, Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo, S.E., ketika dikonfirmasi wartawan sebelumnya mengatakan pihaknya masih melakukan rekapitulasi dokumen.
“Masih rekap dokumen,” ujar Romelus.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pada tahap pemeriksaan dokumen masih berlangsung. Namun, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai jadwal pemeriksaan lapangan terhadap seluruh desa yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan Irda menjadi penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat memiliki dasar faktual atau tidak.
Audit dapat mencakup pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran, RAB, proses pengadaan, spesifikasi dan jumlah ternak, harga pengadaan, bukti pembayaran, distribusi kepada penerima manfaat serta kondisi ternak di lapangan.
Hasil pemeriksaan juga dapat menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian administratif, kekurangan volume, persoalan spesifikasi, kerugian keuangan desa atau bentuk pelanggaran lainnya sesuai kewenangan pemeriksa.
Karena itu, publik berharap Irda Alor tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi melakukan uji petik dan verifikasi lapangan terhadap desa-desa yang menjadi sorotan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan demikian, audit bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan. (*)
