Dana Rp118,9 Juta Pengadaan Ternak di Desa Manetwati Diduga Bermasalah, Pemilik CV Karya Nina Siapkan Pengaduan ke Polisi

Pantauan media ini, Kamis (24/9/2026), Lobain mendatangi Mapolres Alor didampingi salah satu tokoh muda di Kota Kalabahi, Hermanto Djahamouw, S.H.

Publik Soroti Tata Kelola Pengadaan Dana Desa

Munculnya persoalan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap pemerintah desa di Kabupaten Alor lebih berhati-hati dalam menentukan pihak ketiga atau supplier yang dilibatkan dalam pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa.

Kerja sama dengan pihak ketiga dinilai perlu memperhatikan kapasitas, legalitas perusahaan, kemampuan permodalan, serta sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan.

Pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan Dana Desa diharapkan bukan sekadar memiliki dokumen perusahaan, tetapi juga mempunyai kemampuan teknis dan sumber daya yang memadai sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak ketiga diharapkan memiliki modal kerja yang cukup sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya bergantung pada pencairan Dana Desa.

Ketersediaan dokumen perusahaan yang sah dan jelas, kemampuan finansial, tenaga kerja, peralatan maupun armada pendukung juga menjadi faktor penting dalam memastikan kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Hal tersebut dinilai penting karena apabila pihak ketiga tidak memiliki sumber daya yang memadai, pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa berpotensi mengalami hambatan atau bahkan terhenti di tengah pelaksanaan.

Berdasarkan penelusuran media ini di sejumlah desa di Kabupaten Alor, terdapat kepala desa yang memilih tidak membangun kerja sama dengan kontraktor atau supplier tertentu karena mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pengelolaan Dana Desa pada prinsipnya harus diarahkan agar setiap kegiatan memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Untuk kasus pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati, kebenaran mengenai proses penggunaan CV Karya Nina, siapa yang menandatangani dokumen perjanjian kerja sama, serta bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan senilai Rp118.992.000 tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Pos terkait