Sidang Paripurna IV DPRD Alor, Fraksi PKB Minta OPD Percepat Pelaksanaan Program dan Kegiatan 2026

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Alor meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor mempercepat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026, mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas.

Permintaan tersebut disampaikan Fraksi PKB dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026.

Pemandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Alor, Ernes The Frintho Mokoni.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan belanja modal yang mengalami peningkatan. Menurut Fraksi PKB, peningkatan belanja modal harus diikuti dengan perencanaan yang matang serta pelaksanaan kegiatan yang baik agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan aset daerah yang berkualitas, memiliki manfaat jangka panjang, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan publik.

Fraksi PKB menilai bahwa peningkatan belanja modal tidak cukup hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga harus diukur dari kualitas hasil pekerjaan serta manfaat yang diterima masyarakat.

Karena itu, Fraksi PKB meminta agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD tetap mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan, baik dari aspek teknis, waktu pelaksanaan, kualitas pekerjaan maupun ketepatan sasaran.

“Pengawasan harus memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, standar kualitas dan jadwal yang telah ditetapkan,” demikian pokok pandangan Fraksi PKB dalam sidang tersebut.

Fraksi PKB juga menegaskan bahwa kepala OPD memiliki tanggung jawab terhadap seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan yang berada di bawah kewenangannya. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mencakup kualitas hasil kegiatan, pemanfaatan aset maupun hasil pembangunan serta pemeliharaannya.

Menurut Fraksi PKB, hal tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah yang dibelanjakan memberikan hasil yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Waktu Pelaksanaan Semakin Terbatas

Fraksi PKB juga mengingatkan seluruh OPD agar tidak menunda pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Dengan waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 yang semakin terbatas, percepatan perlu dilakukan secara terukur sehingga seluruh kegiatan dapat diselesaikan sesuai target.

Namun demikian, Fraksi PKB menegaskan bahwa percepatan pelaksanaan anggaran tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dengan mengorbankan kualitas pekerjaan maupun mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Percepatan harus tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, transparansi dan akuntabilitas,” tegas Fraksi PKB dalam pemandangan umumnya.

Fraksi PKB meminta pimpinan OPD melakukan pengendalian secara lebih intensif terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, terutama terhadap kegiatan yang hingga saat ini belum berjalan secara optimal.

Pengendalian tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi sejak dini berbagai kendala yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan, sekaligus memastikan adanya langkah penyelesaian yang tepat agar target program dapat tercapai.

Fraksi PKB berpandangan bahwa pelaksanaan APBD pada prinsipnya harus berorientasi pada hasil dan manfaat. Oleh karena itu, keberhasilan pemerintah daerah tidak semata-mata diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana program yang dibiayai APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jangan Kejar Serapan dengan Mengabaikan Kualitas

Fraksi PKB mengingatkan agar keterbatasan waktu tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan anggaran.

Setiap pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fisik dan belanja modal, harus tetap memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, percepatan pelaksanaan kegiatan harus berjalan seiring dengan pengawasan dan pengendalian yang memadai.

Fraksi PKB juga mendorong agar OPD memastikan hasil pekerjaan yang telah selesai dapat segera dimanfaatkan masyarakat dan memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan pemerintah daerah.

“Setiap program dan kegiatan harus benar-benar menghasilkan manfaat yang optimal dan dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Alor,” menjadi penekanan Fraksi PKB dalam pemandangan umumnya.

Fraksi PKB berharap melalui percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang disertai dengan pengawasan, transparansi dan akuntabilitas, pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Alor.

Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Pos terkait