Aneh, Program Pengadaan Ternak Dana Desa Sudah Berjalan Bertahun-tahun, Mengapa Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Tak Kunjung Terlihat?

Gambar ilustrasi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa telah dilaksanakan selama beberapa tahun di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengadaan tersebut antara lain berupa ternak babi, kambing hingga ayam. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan media ini, program pengadaan ternak di sejumlah desa telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Bahkan, terdapat desa yang kembali mengalokasikan anggaran untuk program serupa dari tahun ke tahun.

Namun, di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana program tersebut menghasilkan dampak nyata terhadap pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa?

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program pengadaan ternak. Di beberapa lokasi, ternak yang disalurkan dilaporkan mengalami kematian, jumlah ternak yang diterima masyarakat diduga tidak sesuai dengan jumlah yang dianggarkan, sementara pada lokasi lainnya muncul dugaan ketidaksesuaian harga maupun spesifikasi teknis.

Kondisi tersebut menimbulkan sorotan karena program pengadaan ternak semestinya tidak berhenti pada tahap pembelian dan penyaluran ternak kepada masyarakat. Program tersebut idealnya dirancang agar ternak dapat dipelihara, berkembang biak, memberikan manfaat ekonomi, dan menjadi salah satu sumber pendapatan berkelanjutan bagi keluarga penerima manfaat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan program bukan hanya berapa ekor ternak yang dibeli atau berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana keberlanjutan program dan manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.

Bukan Sekadar Membeli dan Membagikan Ternak

Sejumlah warga yang ditemui media ini mempertanyakan keberlanjutan program tersebut.

Menurut mereka, bantuan ternak yang bersumber dari Dana Desa seharusnya menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ternak yang diterima secara cuma-cuma oleh kelompok atau masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat dipelihara, dikembangkan, kemudian hasil pengembangbiakannya dapat menjadi sumber pendapatan.

Jika pola tersebut berjalan baik, program dapat memberikan manfaat jangka panjang. Masyarakat tidak hanya menerima bantuan sekali, tetapi memiliki aset produktif yang dapat berkembang dan memberikan tambahan pendapatan keluarga.

Sebaliknya, apabila ternak mati, tidak berkembang biak, tidak sesuai spesifikasi atau jumlah penerimaannya tidak sesuai dengan perencanaan, maka tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat berpotensi tidak tercapai.

Persoalan inilah yang menjadi pertanyaan publik. Setelah program pengadaan ternak dilaksanakan berulang kali selama beberapa tahun, masyarakat tentu berhak mengetahui apa output dan dampak ekonomi yang telah dihasilkan.

Sejumlah Pengadaan Ternak Bermasalah

Hasil penelusuran media ini menemukan beberapa kasus yang kini menjadi perhatian.

Di Desa Tasi, Kecamatan Lembur, misalnya, Pemerintah Desa pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 50 ekor ternak babi.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebagian besar ternak tersebut dilaporkan mati. Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi dalam pengadaan ternak.

Persoalan serupa juga mencuat di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.

Pada tahun 2024, desa tersebut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 100 ekor babi. Namun, berdasarkan keterangan Ketua BPD Margeta, Ananias Litbagai, realisasi ternak yang diterima atau didistribusikan hanya sebanyak 64 ekor.

Perbedaan antara jumlah yang direncanakan dengan jumlah yang direalisasikan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai proses pengadaan, pembayaran, penerimaan barang, hingga distribusinya kepada masyarakat.

Sementara itu, di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, persoalan yang mencuat berbeda.

Desa tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh Tim APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, anggaran pengadaan ternak babi pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp167 juta, dengan jumlah ternak yang disebut sebanyak 11 ekor.

Besarnya nilai anggaran dibandingkan dengan jumlah ternak yang direalisasikan kemudian menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di desa, proses pengadaan memang memiliki sejumlah tahapan dan pihak yang terlibat, mulai dari perencanaan kebutuhan, persiapan, pelaksanaan, pembayaran hingga serah terima hasil pengadaan. Ketentuan mengenai pengadaan desa juga menekankan pentingnya tata kelola pengadaan serta pencegahan pemborosan keuangan desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

APIP Irda Alor Turun Melakukan Pemeriksaan

Sejumlah persoalan pengadaan ternak tersebut juga tidak luput dari perhatian aparat pengawasan internal pemerintah.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa beberapa pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa, khususnya program pengadaan ternak, telah menjadi bagian dari perhatian Tim APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.

Tim APIP Irda Alor bahkan telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah desa.

Salah satu yang telah diperiksa adalah Desa Tanglapui Timur. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri berbagai aspek dalam pelaksanaan program, termasuk kesesuaian antara perencanaan, anggaran, pengadaan, jumlah ternak, hingga realisasi di lapangan.

Pemeriksaan APIP menjadi penting karena dugaan persoalan dalam pengadaan ternak tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik ternak, tetapi juga menyangkut kemungkinan ketidaksesuaian volume, spesifikasi, harga, serta tata kelola administrasi dan keuangan desa.

Ternak Mati, Volume Berkurang hingga Dugaan Kemahalan Harga

Dari berbagai informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah persoalan yang berulang dalam program pengadaan ternak di beberapa desa.

Pertama, persoalan kualitas dan spesifikasi ternak.

Ternak yang diterima masyarakat dilaporkan ada yang mengalami kematian dalam jumlah cukup besar. Jika benar ternak yang diberikan tidak memenuhi spesifikasi teknis atau kondisi kesehatannya tidak layak, maka hal tersebut dapat memengaruhi keberhasilan program.

Kedua, persoalan volume.

Temuan mengenai jumlah ternak yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan menjadi persoalan serius karena menyangkut kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan barang yang diterima pemerintah desa maupun masyarakat.

Ketiga, persoalan harga.

Dugaan kemahalan harga dalam pengadaan ternak juga menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa secara objektif, terutama ketika nilai anggaran relatif besar dibandingkan dengan jumlah ternak yang direalisasikan.

Keempat, persoalan keberlanjutan program.

Bantuan ternak seharusnya menghasilkan aset produktif bagi masyarakat. Jika ternak mati atau tidak berkembang, maka manfaat ekonomi yang diharapkan sulit diwujudkan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pendamping Desa

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah munculnya dugaan keterlibatan oknum pendamping desa dalam proses pengadaan ternak di sejumlah desa.

Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun media ini, terdapat kepala desa yang mengaku menerima program pengadaan ternak tetapi tidak mengetahui secara jelas pihak supplier yang melakukan pengadaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pemilihan dan penetapan penyedia dilakukan serta siapa saja pihak yang terlibat dalam tahapan tersebut.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL).

Di desa tersebut, program pengadaan ternak babi melalui Dana Desa juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat persoalan mengenai siapa pihak yang menyediakan ternak tersebut dan bagaimana proses pengadaannya berlangsung.

Jika benar terdapat pihak eksternal yang mengarahkan atau memfasilitasi supplier tertentu dalam proses pengadaan tanpa melalui mekanisme yang semestinya, maka hal tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang.

Kepala Desa dan Tata Kelola Pengadaan

Dalam tata kelola keuangan desa, pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan kegiatan desa yang memiliki mekanisme dan pembagian peran.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku. Sementara pedoman pengadaan barang/jasa di desa mengatur proses pengadaan mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penyelesaian kegiatan, termasuk keterlibatan pelaksana kegiatan dan penyedia barang/jasa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, proses pengadaan ternak seharusnya dapat ditelusuri secara transparan: mulai dari usulan program, pembahasan dalam perencanaan desa, penetapan anggaran, spesifikasi ternak, penentuan penyedia, kontrak atau dokumen pengadaan, pemeriksaan barang, pembayaran, hingga serah terima dan distribusi kepada masyarakat.

Transparansi dalam setiap tahapan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan, pemborosan anggaran, maupun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah Desa dan Pemkab Alor

Rangkaian persoalan tersebut pada akhirnya memunculkan pertanyaan yang lebih besar.

Jika program pengadaan ternak telah dilakukan selama bertahun-tahun, mengapa dampak pemberdayaan ekonomi masyarakat belum terlihat secara signifikan?

Apakah pemerintah desa telah melakukan evaluasi terhadap keberhasilan program dari tahun ke tahun?

Berapa banyak ternak yang masih hidup?

Berapa banyak yang berkembang biak?

Berapa banyak penerima manfaat yang berhasil meningkatkan pendapatan melalui program tersebut?

Dan berapa banyak anggaran yang telah dikeluarkan dibandingkan dengan manfaat ekonomi yang benar-benar diterima masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Program ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi seharusnya tidak hanya menghasilkan laporan administrasi bahwa kegiatan telah dilaksanakan, tetapi juga memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Dengan munculnya berbagai persoalan dalam pengadaan ternak di sejumlah desa, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.

Evaluasi tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut efektivitas program.

Pemerintah Kabupaten Alor melalui perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga pendamping, serta aparat pengawasan perlu memastikan bahwa program pengadaan ternak benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan memenuhi standar teknis.

Dinas Peternakan juga memiliki peran penting dalam aspek teknis, terutama berkaitan dengan kesehatan, kualitas, jenis, usia, kelayakan dan pemeliharaan ternak.

Sementara itu, masyarakat sebagai penerima manfaat perlu mendapatkan pendampingan agar bantuan ternak tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi dapat berkembang menjadi usaha produktif.

Jika ternak dibeli dengan anggaran besar tetapi kemudian mati, jumlahnya berkurang, tidak sesuai spesifikasi atau tidak menghasilkan pengembangan ekonomi masyarakat, maka tujuan utama program patut dievaluasi.

Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai berapa rupiah Dana Desa yang telah dibelanjakan untuk membeli ternak, tetapi juga ingin melihat berapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar tumbuh dari ternak tersebut.

Sebab, ukuran keberhasilan program pemberdayaan bukan semata-mata terserapnya anggaran, melainkan sejauh mana anggaran tersebut mampu menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa. (*)

Pos terkait