Aneh, Program Pengadaan Ternak Dana Desa Sudah Berjalan Bertahun-tahun, Mengapa Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Tak Kunjung Terlihat?

Gambar ilustrasi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak yang bersumber dari Dana Desa telah dilaksanakan selama beberapa tahun di sejumlah desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pengadaan tersebut antara lain berupa ternak babi, kambing hingga ayam. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan media ini, program pengadaan ternak di sejumlah desa telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Bahkan, terdapat desa yang kembali mengalokasikan anggaran untuk program serupa dari tahun ke tahun.

Namun, di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana program tersebut menghasilkan dampak nyata terhadap pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa?

Hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program pengadaan ternak. Di beberapa lokasi, ternak yang disalurkan dilaporkan mengalami kematian, jumlah ternak yang diterima masyarakat diduga tidak sesuai dengan jumlah yang dianggarkan, sementara pada lokasi lainnya muncul dugaan ketidaksesuaian harga maupun spesifikasi teknis.

Kondisi tersebut menimbulkan sorotan karena program pengadaan ternak semestinya tidak berhenti pada tahap pembelian dan penyaluran ternak kepada masyarakat. Program tersebut idealnya dirancang agar ternak dapat dipelihara, berkembang biak, memberikan manfaat ekonomi, dan menjadi salah satu sumber pendapatan berkelanjutan bagi keluarga penerima manfaat.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan program bukan hanya berapa ekor ternak yang dibeli atau berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana keberlanjutan program dan manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.

Bukan Sekadar Membeli dan Membagikan Ternak

Sejumlah warga yang ditemui media ini mempertanyakan keberlanjutan program tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut mereka, bantuan ternak yang bersumber dari Dana Desa seharusnya menjadi salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ternak yang diterima secara cuma-cuma oleh kelompok atau masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat dipelihara, dikembangkan, kemudian hasil pengembangbiakannya dapat menjadi sumber pendapatan.

Jika pola tersebut berjalan baik, program dapat memberikan manfaat jangka panjang. Masyarakat tidak hanya menerima bantuan sekali, tetapi memiliki aset produktif yang dapat berkembang dan memberikan tambahan pendapatan keluarga.

Sebaliknya, apabila ternak mati, tidak berkembang biak, tidak sesuai spesifikasi atau jumlah penerimaannya tidak sesuai dengan perencanaan, maka tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat berpotensi tidak tercapai.

Persoalan inilah yang menjadi pertanyaan publik. Setelah program pengadaan ternak dilaksanakan berulang kali selama beberapa tahun, masyarakat tentu berhak mengetahui apa output dan dampak ekonomi yang telah dihasilkan.

Sejumlah Pengadaan Ternak Bermasalah

Hasil penelusuran media ini menemukan beberapa kasus yang kini menjadi perhatian.

Di Desa Tasi, Kecamatan Lembur, misalnya, Pemerintah Desa pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 50 ekor ternak babi.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebagian besar ternak tersebut dilaporkan mati. Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi dalam pengadaan ternak.

Persoalan serupa juga mencuat di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan.

Pada tahun 2024, desa tersebut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 100 ekor babi. Namun, berdasarkan keterangan Ketua BPD Margeta, Ananias Litbagai, realisasi ternak yang diterima atau didistribusikan hanya sebanyak 64 ekor.

Perbedaan antara jumlah yang direncanakan dengan jumlah yang direalisasikan tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai proses pengadaan, pembayaran, penerimaan barang, hingga distribusinya kepada masyarakat.

Sementara itu, di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur, persoalan yang mencuat berbeda.

Desa tersebut diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh Tim APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tanglapui Timur, Thomas Mokoni, anggaran pengadaan ternak babi pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp167 juta, dengan jumlah ternak yang disebut sebanyak 11 ekor.

Besarnya nilai anggaran dibandingkan dengan jumlah ternak yang direalisasikan kemudian menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di desa, proses pengadaan memang memiliki sejumlah tahapan dan pihak yang terlibat, mulai dari perencanaan kebutuhan, persiapan, pelaksanaan, pembayaran hingga serah terima hasil pengadaan. Ketentuan mengenai pengadaan desa juga menekankan pentingnya tata kelola pengadaan serta pencegahan pemborosan keuangan desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Pos terkait