KALABAHI, WARTAALOR.COM — Kepala Desa (Kades) Luba, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yusuf Famani, mengungkapkan pengalamannya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan melalui pengadaan bibit ternak yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Desa Luba mengalokasikan pengadaan sebanyak 30 ekor bibit babi dan 20 ekor bibit kambing yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.
Namun, dalam proses penyerahan ternak, Pemerintah Desa Luba menemukan adanya sejumlah ternak yang dinilai tidak layak untuk diberikan kepada masyarakat karena kondisi kesehatannya.
Yusuf Famani mengatakan, dari keseluruhan ternak yang diserahkan oleh penyedia bernama Efendi, terdapat lima ekor ternak yang harus dikembalikan kepada penyedia untuk diganti.
Menurut Yusuf, ternak tersebut ditemukan dalam kondisi sakit sehingga pemerintah desa tidak bersedia menerima dan membagikannya kepada masyarakat penerima manfaat.
“Pada tahun 2026 ada pengadaan bibit ternak kambing 20 ekor dan babi 30 ekor, semua sudah terealisasi. Ada yang tidak layak, jadi dikembalikan beberapa hari yang lalu. Ada lima ekor tidak layak. Saya minta untuk diganti, jadi sudah diganti. Sampai di kampung baru saya suruh bawa kembali,” ujar Yusuf Famani kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Ia menjelaskan, sikap tersebut diambil karena pemerintah desa tidak ingin program pengadaan ternak yang menggunakan Dana Desa justru memberikan ternak yang kondisinya tidak memenuhi kelayakan kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila ternak yang diterima tidak sehat atau tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan, maka hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Yusuf mengatakan, pada awalnya penyedia disebut tidak bersedia mengganti ternak tersebut. Namun, Pemerintah Desa Luba tetap mempertahankan sikapnya dan meminta agar ternak yang dinilai tidak layak diganti dengan ternak yang lebih sehat dan memenuhi ketentuan.
“Saya minta untuk diganti, cari kambing yang lebih bagus dan lebih sehat baru bawa datang. Awalnya penyedia tidak mau ganti, tapi saya tidak mau. Harus diganti,” tegasnya.
Ia menyebut penyedia ternak tersebut bernama Efendi dan berasal dari Sabu. Menurut Yusuf, penyedia membutuhkan waktu lebih dari satu bulan untuk mencari ternak pengganti yang dinilai lebih layak.
“Lewat penyedia nama Efendi, dari Sabu. Ada lima ekor tidak layak karena kondisi penyakitan. Jadi dia cari sampai satu bulan lebih baru bawa datang,” ungkapnya.
Yusuf menegaskan bahwa Pemerintah Desa Luba berkomitmen agar setiap program yang dibiayai melalui Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, kerja sama pemerintah desa dengan penyedia barang dan jasa harus dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas barang yang disediakan, terlebih karena program tersebut menggunakan anggaran negara yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang atau bantuan yang diterima sebelum diserahkan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Karena itu, ketika ditemukan ternak yang kondisinya tidak layak, pihaknya memilih untuk meminta penyedia menggantinya daripada menyerahkan ternak tersebut kepada masyarakat.
Yusuf bersyukur persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah penyedia menyediakan ternak pengganti.
Dengan demikian, menurut keterangan pemerintah desa, pengadaan 20 ekor kambing dan 30 ekor babi untuk Tahun Anggaran 2026 telah terealisasi setelah ternak yang dinilai tidak layak diganti.
Kasus di Desa Luba kembali menjadi perhatian karena program pengadaan ternak melalui Dana Desa merupakan salah satu bentuk program ketahanan pangan yang membutuhkan pengawasan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pemeriksaan kualitas, hingga penyerahan kepada masyarakat penerima manfaat.
Sejumlah persoalan terkait pengadaan ternak juga sebelumnya menjadi perhatian di sejumlah desa di Kabupaten Alor. Di antaranya Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan; Desa Tasi, Kecamatan Lembur; Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur; serta Desa Luba, Kecamatan ATU.
Sejumlah warga yang ditemui media ini menilai pengadaan ternak memiliki sejumlah potensi persoalan apabila tidak diawasi secara ketat. Persoalan yang mereka soroti antara lain kondisi kesehatan ternak, kesesuaian spesifikasi, jumlah atau volume ternak yang diterima, serta dugaan ketidaksesuaian harga pengadaan.
Sejumlah masyarakat menyarankan agar sebaiknya desa-desa di Alor tidak mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan ternak.
Dalam konteks Desa Luba, tindakan pemerintah desa yang mengembalikan lima ekor ternak karena dinilai tidak layak menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap kondisi ternak sebelum bantuan diserahkan kepada masyarakat.
Pengawasan juga menjadi penting agar program ketahanan pangan melalui Dana Desa tidak hanya sebatas memenuhi target jumlah pengadaan, tetapi juga memastikan ternak yang diterima masyarakat memiliki kondisi yang layak dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan maupun kontrak pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum berhasil memperoleh konfirmasi dari penyedia yang disebut bernama Efendi terkait pengadaan ternak di Desa Luba tersebut. (*)
