Perbandingan Harga Lampu PJU Desa Delaki dan Kayang Picu Pertanyaan Baru dalam Penyelidikan Kejari Alor

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya pada program pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan ketahanan pangan, kembali menjadi sorotan publik.

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor selama beberapa waktu terakhir memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dasar dugaan mark up harga yang diarahkan kepada sejumlah penyedia jasa, termasuk UD Tetap Jaya yang selama ini disebut dalam proses penyelidikan.

Kejari Alor sebelumnya menduga terdapat praktik mark up pada proyek PJU desa dengan nilai yang disebut mencapai 200 hingga 300 persen. Namun hingga kini, publik menilai belum terdapat hasil audit resmi dari lembaga berwenang yang secara definitif menyatakan adanya kerugian keuangan desa maupun besaran kerugian yang ditimbulkan.

Bacaan Lainnya

Di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul informasi yang memunculkan pertanyaan baru mengenai konsistensi dugaan mark up yang selama ini diarahkan kepada UD Tetap Jaya.

Seorang sumber di Kalabahi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa terdapat proyek pengadaan lampu PJU tipe All In One di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah, pada tahun 2024 yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Muklis dengan harga sekitar Rp20 juta per unit.

Menurut sumber tersebut, proyek itu mencakup pemasangan 16 unit lampu PJU tenaga surya dengan spesifikasi yang disebut sejenis dengan lampu yang kemudian dipasok oleh UD Tetap Jaya pada proyek di Desa Kayang.

Sumber ini mengungkapkan, pada tahun 2025, pengadaan lampu PJU tipe yang sama yakni All In One di Desa Kayang, Kecamatan Pantar Barat Laut, yang dikerjakan oleh UD Tetap Jaya disebut memiliki harga satuan lebih rendah, sekitar Rp17 juta per unit.

“Pengadaan tahun 2025 di Desa Kayang untuk tipe All In One, yang sama dengan dipasok kontraktor Muklis hanya sekitar Rp17 juta per unit,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Perbandingan harga tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, secara logika pasar, harga barang pada tahun yang lebih baru umumnya mengalami kenaikan akibat inflasi, biaya distribusi, maupun perubahan harga material. Namun dalam kasus ini, justru ditemukan harga pengadaan tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan pengadaan tahun 2024.

“Kalau mengacu pada data tersebut, seharusnya pengadaan tahun 2024 lebih murah karena dilaksanakan lebih dahulu. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Tahun 2024 sebesar Rp20 juta per unit, sedangkan tahun 2025 hanya Rp17 juta per unit,” lanjut sumber tersebut.

Ia menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum agar penyelidikan dilakukan secara objektif terhadap seluruh penyedia jasa maupun kontraktor yang terlibat dalam pengadaan PJU desa di Kabupaten Alor.

Menurutnya, apabila dugaan kemahalan harga menjadi dasar penyelidikan, maka seluruh proyek dengan spesifikasi serupa seharusnya dibandingkan secara menyeluruh guna mengetahui apakah benar terjadi mark up dan pada pihak mana dugaan tersebut paling kuat ditemukan.

Dugaan Kriminalisasi

Di sisi lain, kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, sebelumnya berulang kali menyampaikan keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan Kejari Alor.

Pihaknya menilai terdapat kesan bahwa penyelidikan lebih banyak diarahkan kepada UD Tetap Jaya, sementara penyedia atau kontraktor lain yang juga mengerjakan proyek serupa tidak mendapatkan perhatian yang sama.

Karena itu, muncul tudingan adanya kriminalisasi terhadap perusahaan tersebut. Namun hingga kini Kejari Alor tetap melanjutkan proses penyelidikan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Pernyataan Mantan Kajari Alor

Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, SH., MH., dalam keterangannya kepada media pada 20 Oktober 2025 menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dari lebih dari 100 desa di Kabupaten Alor.

Menurut Nursaitias, fokus penyelidikan bukan pada pemerintahan desa secara keseluruhan, melainkan pada sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah, termasuk pengadaan PJU dan program ketahanan pangan.

“Kegiatan yang diduga menjadi sasaran mafia itu seperti PJU dan ketahanan pangan 20 persen. Itu yang kita telusuri kebenarannya,” ujar Nursaitias saat itu.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Alor menduga terdapat pola penggunaan penyedia yang sama di banyak desa dengan indikasi mark up harga yang disebut mencapai 200 hingga 300 persen.

Meski demikian, hingga saat ini publik masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan desa dalam proyek-proyek yang sedang diselidiki tersebut.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Alor karena menyangkut penggunaan Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa. (*)

Pos terkait