Politisi Muda Alor Kritik Kinerja Bupati, Sebut Terima Gaji Tunjangan Tapi Tidak Mampu Urus Rakyat

Andrew Gomang

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Politisi muda asal Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andrew Gomang, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Bupati Alor, Iskandar Lakamau. Kritik tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Facebook pribadinya yang dipublikasikan baru-baru ini.

Dalam unggahan itu, Andrew mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Iskandar Lakamau dalam sejumlah rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor. Menurutnya, kepala daerah semestinya hadir secara langsung untuk memberikan penjelasan kepada DPRD terkait pelaksanaan pemerintahan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Andrew juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Alor yang dinilainya belum mengambil langkah tegas untuk meminta Bupati hadir dalam sidang paripurna.

Bacaan Lainnya

“Kenapa jadi DPRD Alor takut panggil Bupati untuk hadir dalam sidang APBD?” tulis Andrew dalam unggahannya.

Ia meminta seluruh anggota DPRD Kabupaten Alor menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menghadirkan Bupati dalam sidang paripurna, khususnya pada agenda pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Andrew, masyarakat berhak mengetahui secara langsung penjelasan kepala daerah mengenai capaian program pembangunan, termasuk realisasi visi pembangunan daerah yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Alor.

Ia juga mendesak Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, agar segera mengambil sikap dengan memanggil Bupati untuk hadir dalam sidang paripurna.

Selain menyoroti kehadiran dalam forum DPRD, Andrew mengkritik penggunaan fasilitas negara oleh kepala daerah. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta berbagai fasilitas yang dibiayai APBD harus dipergunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam unggahan tersebut, Andrew juga menilai bahwa seorang kepala daerah yang telah menerima gaji, tunjangan, biaya operasional, dan berbagai fasilitas negara memiliki kewajiban menjalankan tugas pemerintahan secara maksimal.

“Bupati terima gaji, tunjangan, honor, operasional, dll dari rakyat tapi tidak mampu urus rakyat. Mau nikah silakan tapi lihat jabatan yang di kasih rakyat untuk urus ne daerah, jangan trima uang dan gunakan fasilitas mobil, rumah dll cuma2 untuk keperluan lain hal. su bisa ucap janji nikah jadi jalankan tugas full sudah, kalau TDK mampu lagi silakan mundur dri jabatan. Wakil Bupati Skrng stop sudah jalankan tugas Bupati sebelum di kasih mandat resmi secara teetulis. Jangan bikin malu ne daerah,” tulis Andrew Gomang.

Ia menyatakan bahwa apabila seorang kepala daerah tidak lagi mampu menjalankan tugasnya secara optimal, maka sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sesuai mekanisme yang berlaku.

Andrew turut menyoroti kondisi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah apabila dinilai tidak menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara maksimal.

“Ketika Bupati tidak bekerja maksimal, tugas kita adalah mengkritisi sehingga menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tulisnya.

Ia menambahkan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat dalam sistem demokrasi.

Andrew juga menyinggung besarnya APBD Kabupaten Alor yang menurutnya harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai kepala daerah dipilih oleh rakyat untuk mengurus kepentingan publik, bukan mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Di akhir pernyataannya, Andrew mengutip ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengatur mengenai pemberhentian kepala daerah dalam kondisi tertentu. Ia berpendapat bahwa ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian apabila terdapat dugaan kepala daerah tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andrew kemudian mengajak masyarakat Kabupaten Alor untuk terus mengawal jalannya pemerintahan daerah demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang disampaikan Andrew Gomang merupakan pandangan pribadi yang dipublikasikan melalui media sosial. Media ini belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Bupati Alor, Iskandar Lakamau, maupun Pemerintah Kabupaten Alor terkait kritik yang disampaikan tersebut.

Media akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Pos terkait