Misteri Pengadaan Ketahanan Pangan di Desa Margeta Belum Terungkap, Publik Harapkan APH Lakukan Penyelidikan

KUPANG, WARTAALOR.COM – Polemik proyek pengadaan sarana ketahanan pangan di Desa Margeta, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Identitas pihak yang mendistribusikan sejumlah alat pertanian berupa tangki semprot, parang, dan herbisida merek Roundup ke desa tersebut belum juga terungkap, meskipun persoalan ini telah menjadi perhatian masyarakat selama lebih dari sepekan.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH), polisi dan jaksa melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa barang-barang tersebut diduga telah didistribusikan ke Desa Margeta tanpa sepengetahuan Kepala Desa Yahuda Litbagai maupun Sekretaris Desa Alpius Malaimo. Apabila fakta tersebut benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum dalam tata kelola Dana Desa.

Bacaan Lainnya

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga terdapat kerja sama antara oknum pendamping desa dengan pihak penyedia (supplier) dalam proses pengadaan tersebut. Dugaan itu muncul karena barang disebut-sebut telah masuk ke desa tanpa melalui komunikasi ataupun sepengetahuan pemerintah desa.

“Diduga ada kerja sama antara oknum pendamping desa dengan supplier sehingga barang bisa masuk ke desa tanpa diketahui pemerintah desa. Kalau benar demikian, tentu perlu diungkap melalui penyelidikan yang objektif,” ujar sumber tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan informasi awal yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi maupun penyelidikan oleh pihak yang berwenang.

Persoalan ini juga sempat menjadi pembahasan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa yang dipimpin Camat Abad Selatan, Swingli Loban, di Desa Margeta pada Kamis (23/7/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Desa Margeta Alpius Malaimo, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Urusan (Kaur), Pendamping Desa Kecamatan Beny Malaikosa, serta Pendamping Lokal Desa Don Koliham.

Dalam forum tersebut, Camat Abad Selatan menyinggung pemberitaan media mengenai misteri pengadaan alat pertanian tersebut yang telah menjadi perhatian publik. Camat meminta pendamping desa memberikan klarifikasi mengenai siapa pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut ke Desa Margeta.

Namun hingga forum berakhir, baik Pendamping Desa Kecamatan maupun Pendamping Lokal Desa tidak memberikan penjelasan mengenai identitas pihak yang mengirim alat pertanian dimaksud.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Margeta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya membawa sejumlah barang berupa tangki semprot, parang, dan herbisida Roundup ke Desa Margeta. Barang-barang tersebut kemudian dititipkan di rumah salah seorang perangkat desa.

Peristiwa itu menimbulkan pertanyaan karena Pemerintah Desa Margeta mengaku belum pernah melakukan pemesanan, penunjukan penyedia, maupun menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengadaan sarana ketahanan pangan dimaksud.

Sekretaris Desa Margeta, Alpius Malaimo, saat dihubungi media ini melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026), mengatakan bahwa Kepala Desa Yahuda Litbagai juga mempertanyakan asal-usul barang tersebut.

“Ada orang antar bawa datang taruh tangki semprot, parang, Roundup, tapi bapa desa sendiri tidak tahu, jadi bapa desa ada tanya saya ini,” ujar Alpius.

Menurut Alpius, hingga saat itu pemerintah desa tidak pernah memberikan instruksi ataupun berkomunikasi dengan pihak mana pun mengenai pengadaan alat pertanian tersebut.

Media ini kembali berupaya meminta penjelasan kepada Sekretaris Desa Margeta terkait perkembangan terbaru maupun identitas pihak yang mendistribusikan barang dimaksud. Namun hingga berita ini disusun, pesan WhatsApp yang dikirim belum memperoleh tanggapan.

Secara normatif, pengadaan barang dan jasa yang dibiayai melalui Dana Desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta sesuai dengan tahapan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengadaan semestinya diawali dengan identifikasi kebutuhan, pembahasan dalam perencanaan desa, penetapan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, pemilihan penyedia sesuai ketentuan apabila diperlukan, serta didukung dokumen administrasi yang lengkap.

Apabila benar barang telah didistribusikan sebelum adanya kesepakatan atau hubungan kerja yang sah antara pemerintah desa dengan penyedia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, mengurangi transparansi pengelolaan Dana Desa, bahkan dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penawaran harga, pemesanan, bukti transaksi, hingga berita acara serah terima barang menjadi bagian penting yang harus tersedia untuk menjamin akuntabilitas penggunaan keuangan desa.

Karena itu, berbagai pihak berharap persoalan ini dapat diungkap secara terang melalui proses klarifikasi dan penyelidikan yang objektif oleh instansi berwenang, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang mendistribusikan alat pertanian berupa tangki semprot, parang, dan herbisida Roundup ke Desa Margeta masih belum diketahui. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Pos terkait