Soroti Penggunaan Rumah Jabatan Bupati untuk Resepsi Pernikahan Hingga Singgung Polemik Pemberkatan Nikah

Foto pernikahan kudus Bupati Alor Iskandar Lakamau dan pasangan beredar di media sosial Facebook dan grup WhatsApp

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Politisi muda asal Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Andrew Gomang, kembali melontarkan kritik terhadap Bupati Alor, Iskandar Lakamau. Kritik tersebut disampaikan melalui unggahan pada akun Facebook pribadinya yang kemudian menjadi perhatian publik.

Dalam unggahannya, Andrew menyoroti polemik yang berkembang terkait pemberkatan pernikahan Bupati Alor dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Alor, Yanti Selly. Ia juga mempertanyakan penggunaan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati sebagai lokasi resepsi pernikahan.

Andrew menulis bahwa apabila benar terdapat dugaan pemberkatan nikah dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pimpinan organisasi gereja, maka persoalan tersebut menurutnya perlu ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan kritik terhadap pemanfaatan rumah jabatan kepala daerah untuk kegiatan resepsi pernikahan.

“Rumah jabatan bupati digunakan untuk melayani kepentingan pemerintahan dan masyarakat, bukan dijadikan tempat resepsi pernikahan,” tulis Andrew dalam unggahannya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Andrew Gomang yang disampaikan melalui media sosial dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana disinggung dalam unggahan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan pernyataan sikap resmi mengenai pelaksanaan pemberkatan nikah Kristen bagi pasangan yang berstatus cerai hidup.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Majelis Daerah GPdI NTT, Pdt. Abraham S. Nenobais, di Kupang pada 28 Juli 2026.

Surat tersebut terbit setelah menjadi perhatian publik terkait pemberkatan pernikahan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., dengan seorang ASN Pemerintah Kabupaten Alor, Yanti Selly, yang dilaksanakan di GPdI Ebenhezer Kopidil, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, pada 15 Juli 2026.

Dalam pernyataan resminya, Majelis Daerah GPdI NTT menegaskan bahwa gereja tidak membenarkan pemberkatan nikah bagi pasangan yang berstatus cerai hidup maupun pasangan yang masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Sikap tersebut, menurut GPdI, berpedoman pada ajaran Firman Tuhan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gereja Pantekosta di Indonesia.

Adapun pokok-pokok pernyataan sikap tersebut meliputi:

Majelis Daerah GPdI NTT tidak membenarkan pemberkatan nikah bagi pasangan yang berstatus cerai hidup ataupun yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, sesuai Firman Tuhan dan AD/ART GPdI.

Pendeta atau hamba Tuhan GPdI yang melakukan pemberkatan nikah terhadap pasangan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi gereja dan AD/ART GPdI.

Perceraian Telah Diputus Pengadilan

Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya, Iskandar Lakamau telah mengajukan gugatan cerai terhadap mantan istrinya, Heri Malaikosa, melalui Pengadilan Negeri Kalabahi. Putusan pengadilan telah menyatakan perkawinan keduanya berakhir karena perceraian.

Meski demikian, pemberkatan pernikahan Iskandar Lakamau di lingkungan GPdI tetap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama setelah terbitnya pernyataan resmi Majelis Daerah GPdI NTT yang menegaskan sikap organisasi terhadap pemberkatan nikah bagi pasangan yang berstatus cerai hidup.

Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk kritik yang disampaikan Andrew Gomang melalui media sosial.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Alor maupun Bupati Alor, Iskandar Lakamau, belum memberikan keterangan resmi terkait kritik Andrew Gomang maupun polemik penggunaan rumah jabatan sebagai lokasi resepsi pernikahan.

Media ini juga belum memperoleh tanggapan dari pihak GPdI terkait pernyataan Andrew Gomang mengenai dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemberkatan nikah tersebut.

Sesuai asas keberimbangan, media ini memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Alor, Bupati Iskandar Lakamau, maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini. (*)

Pos terkait