Jakarta – Pemerintah terus mempercepat implementasi sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk nasional dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program sertifikasi halal gratis serta penguatan sosialisasi di berbagai daerah, pemerintah optimistis semakin banyak UMKM mampu memenuhi standar halal dan menjangkau pasar yang lebih luas.
“Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026. Karena jika berbicara mengenai halal, bangsa ini sesungguhnya telah menunggu sangat lama,” tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.
Haikal menjelaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, produk kimiawi, hingga berbagai barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari.