Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan dan peningkatan kualitas kesehatan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons pesatnya perkembangan teknologi sekaligus meminimalkan dampak negatif paparan digital terhadap tumbuh kembang anak.
Peningkatan penggunaan perangkat digital pada usia dini membawa berbagai risiko, mulai dari gangguan kesehatan fisik hingga mental. Paparan layar berlebih berpotensi memengaruhi kualitas tidur, menurunkan aktivitas fisik, serta meningkatkan risiko gangguan penglihatan.
Melalui PP TUNAS, negara memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman dan ramah anak melalui pengendalian akses, pengawasan konten, serta penguatan tanggung jawab berbagai pihak. Selain menyasar penyedia platform, kebijakan ini juga mendorong peran aktif orang tua, pendidik, dan masyarakat.