Kejari Alor Didesak Tetapkan Kontraktor Muklis sebagai Tersangka Kasus Pengadaan PJU Desa Allumang

Ilustrasi PJU desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor didesak untuk segera menetapkan kontraktor penyedia lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Allumang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, tahun anggaran 2025, yakni Muklis, sebagai tersangka. Desakan ini muncul karena proyek yang bersumber dari dana desa tersebut diduga bermasalah, setelah anggaran dicairkan 100 persen namun hingga Maret 2026 lampu PJU belum juga terpasang.

Salah seorang warga Pulau Pantar, Bernadus Wabang, menilai Muklis sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor terkait dua kegiatan desa, yakni pengadaan lampu PJU dan program ketahanan pangan.

“Kalau Kejaksaan Negeri Alor benar-benar ingin menegakkan kebenaran dan keadilan hukum dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, maka Muklis selaku penyedia lampu PJU di Desa Allumang tahun 2025 sudah layak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wabang kepada wartawan di Kalabahi, Senin (9/3/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Wabang, anggaran pengadaan tujuh unit lampu PJU dengan nilai kontrak sebesar Rp152.850.000 telah dicairkan seluruhnya pada tahun 2025. Namun hingga kini, lampu PJU tersebut belum terlihat berada di lokasi, apalagi terpasang di Wolu yang merupakan ibu kota Desa Allumang.

“Jangan kan mau dipasang, lampu PJU yang model bagaimana juga kami tidak lihat di Wolu, Desa Allumang. Padahal uangnya sudah cair 100 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa, pembayaran seharusnya dilakukan setelah barang tersedia sesuai dengan kontrak. Namun dalam kasus ini, dana telah dicairkan sepenuhnya meskipun barang belum ada di lokasi.

“Dalam pengadaan barang dan jasa kan prinsipnya ada barang baru ada uang. Ini barang belum ada, tapi uang sudah cair 100 persen,” tegasnya.

Wabang juga mengingatkan Kejaksaan Negeri Alor agar tidak bersikap tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum tetap berpegang pada fakta yang ada di lapangan.

“Kalau sampai masalah Muklis ini dianggap sepele oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor, maka ini bisa dinilai sebagai bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dana proyek sudah dicairkan sepenuhnya berdasarkan kontrak tahun 2025, sementara hingga Maret 2026 barang yang dimaksud belum juga berada di lokasi.

“Bagaimana mungkin uang sudah diambil semuanya oleh penyedia berdasarkan kontrak tahun 2025, tetapi barangnya hingga sekarang belum ada di lokasi. Apakah ini bukan masalah besar?” katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Allumang, Pestus Lily, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/3/2026) membenarkan bahwa lampu PJU yang dikerjakan oleh Muklis tersebut memang belum terpasang.

“Betul belum. Kemarin beliau kirim informasi kalau barang sudah di ekspedisi. Nanti saya kirimkan juga informasinya,” tulis Pestus Lily sebagaimana dalam berita Victory News.

Ia menambahkan, keterlambatan tersebut diduga karena faktor cuaca yang mempengaruhi proses pengiriman barang ke wilayah desa.

“Mungkin karena cuaca, jadi kemarin beliau kirim bahwa barang sementara dimuat di ekspedisi,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Pantar Barat Laut, Juletselem Obisuru, sebelumnya juga membenarkan bahwa tujuh unit lampu PJU di Desa Allumang hingga kini belum dipasang oleh pihak penyedia.

Ia menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025 pihaknya sempat berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor terkait pencairan dana proyek tersebut.

Menurutnya, saat itu disepakati bahwa dana dapat dicairkan ke rekening desa namun seharusnya diblokir untuk pihak penyedia hingga pekerjaan fisik selesai atau minimal dilakukan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan.

“Saya memang komunikasi dengan dinas agar dananya diblokir. Pencairan ke desa boleh, tetapi tidak boleh langsung dibayarkan ke suplier sampai pekerjaan selesai atau minimal dibayar sesuai progres pekerjaan,” jelas Obisuru.

Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dana tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada penyedia atau belum.

“Saya tidak mau intervensi sampai ke situ karena itu kewenangan desa. Kami hanya memberikan saran kepada dinas PMD,” katanya.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan kepala desa agar pemasangan lampu PJU segera dilakukan oleh pihak penyedia. Namun hingga kini masih terkendala cuaca buruk.

“Saya sudah komunikasi dengan kepala desa. Jawabannya minggu ini barang dimuat untuk dibawa turun dan dipasang,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan tujuh unit lampu PJU di Desa Allumang dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dengan kontraktor Muklis. Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp152.850.000 dengan masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2025. Harga setiap unit lampu PJU diperkirakan mencapai Rp21.800.000.

Meski proyek tersebut belum selesai dikerjakan karena barang belum berada di lokasi, realisasi keuangan diduga telah mencapai 100 persen. Hal ini diperkuat dengan adanya surat pengantar dari Dinas PMD Kabupaten Alor kepada pihak bank untuk memproses pencairan dana sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.

Sumber media ini di Kalabahi menyebutkan bahwa surat pengantar dari Dinas PMD tersebut diterbitkan pada 30 Desember 2025 agar dana proyek dapat dicairkan sebelum tutup tahun anggaran.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa. (*)

Pos terkait