Kades Tulleng Mundur dari Keanggotaan PAPDESI Alor, Soroti Arah Organisasi yang Dinilai Melenceng

Kepala Desa Tulleng Kecamatan Lembur Kabupaten Alor, Yoksan Samay | Foto dok Facebook

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Desa Tulleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoksan Samay, resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor.

Keputusan tersebut disampaikan Yoksan Samay kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (10/3/2026). Ia menilai bahwa dalam beberapa waktu terakhir arah organisasi PAPDESI di Kabupaten Alor dinilai tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan tujuan awal pembentukannya sebagai wadah perjuangan dan diskusi bagi aparatur pemerintah desa.

Menurut Yoksan, pada prinsipnya PAPDESI merupakan organisasi yang sangat baik karena menjadi ruang bersama bagi para kepala desa untuk mendiskusikan berbagai persoalan strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, ia menilai dalam perkembangannya pembahasan di dalam organisasi tersebut mulai keluar dari fokus utama yang berkaitan langsung dengan urusan pemerintahan desa.

“Organisasi PAPDESI ini sebenarnya sangat bagus karena ada banyak hal positif yang bisa kita diskusikan demi pembangunan desa ke depan yang lebih baik. Tetapi belakangan ini diskusinya mulai sedikit keluar dari tujuan utama organisasi,” ujar Yoksan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu hal yang menjadi pertimbangannya untuk mengundurkan diri adalah adanya pembahasan atau kolaborasi dengan pihak-pihak yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan urusan pemerintahan desa.

Sebagai contoh, Yoksan menyinggung persoalan yang berkaitan dengan institusi penegak hukum seperti kejaksaan yang menurutnya telah memiliki mekanisme dan prosedur tersendiri.

“Contoh urusan desa yang berkaitan dengan kejaksaan itu sudah ada prosedur yang mengatur. Jadi menurut saya tidak perlu dibahas terlalu jauh dalam organisasi karena sudah ada mekanismenya,” jelasnya.

Selain itu, Yoksan juga mengaku memiliki kekhawatiran bahwa keberadaan organisasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan di luar tujuan utama organisasi, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di desa.

Ia menduga arah organisasi tersebut mulai dimanfaatkan sebagai ruang untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

“Sejak awal terbentuknya PAPDESI di Alor, saya melihat ada kecenderungan organisasi ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai wadah untuk ikut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa desa. Itu yang membuat saya memilih untuk mengundurkan diri,” ungkapnya.

Meski demikian, Yoksan menegaskan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan untuk kembali bergabung dengan PAPDESI di masa mendatang apabila organisasi tersebut kembali fokus pada tujuan utamanya, yakni memperjuangkan kepentingan desa dan pembangunan desa.

“Saya sudah menyampaikan bahwa saya bisa saja bergabung kembali sebagai anggota PAPDESI, dengan catatan pembahasan dalam organisasi benar-benar fokus pada kepentingan desa saja,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusannya untuk keluar dari keanggotaan organisasi tersebut bukan berarti memutus hubungan sepenuhnya.

“Kalau saya keluar lalu seolah-olah dianggap mati, tentu tidak juga. Saya tetap terbuka untuk kembali bergabung jika tujuannya jelas untuk kepentingan desa,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen surat PAPDESI yang sebelumnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor, diketahui bahwa struktur kepengurusan PAPDESI Kabupaten Alor terdiri dari Bakbe Thayeb Raboe sebagai Ketua Umum, Mustafa Moka sebagai Sekretaris, dan Ruslan Panawa sebagai Ketua Harian.

Organisasi tersebut diketahui beranggotakan sekitar 78 kepala desa dari total 158 desa yang tersebar di Kabupaten Alor.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Ketua Umum PAPDESI Kabupaten Alor, Bakbe Thayeb Raboe, juga diketahui berprofesi sebagai kontraktor atau penyedia jasa.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak pengurus PAPDESI Kabupaten Alor untuk memperoleh keterangan resmi terkait pernyataan Kepala Desa Tulleng tersebut. ***(joka)

Pos terkait