Bawaslu Alor Gelar Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye, Ingatkan Panwascam Lebih Berintegritas

KETERANGAN FOTO: Kegiatan Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye yang dilakukan Bawaslu Alor di Aula Kopdit Citra Hidup Tribuana Kalabahi, Sabtu, 9 November 2024 pagi.

Kalabahi, wartaalor.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rakernis Pengawasan Tahapan Kampanye di Aula Kopdit Citra Hidup Tribuana Kalabahi, Sabtu, (9/11/24) pagi. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S), Therlince Loisa Mau dan Koordinator Sekretariat (Korsek), Ruth Kafeilbang.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Orias Langmau mengatakan, berkaitan dengan pengawasan kampanye adalah pengetahuan tentang aturan. Menurutnya, rakernis yang digelar ini sangat penting karena selain untuk mengevaluasi pengawasan kampanye yang sudah berjalan, juga sebagai asupan persiapan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, berkaitan dengan pelaksanaan kampanye media yang berdasarkan jadwalnya dimulai tanggal 10 November hingga 14 hari kedepan.

Bacaan Lainnya

Orias menambahkan, segala bentuk aturan yang ada, sudah kita ketahui bersama. Bahkan hampir setiap minggu sudah dilakukan terus-menerus terkait dengan evaluasi-evaluasi pelaksanaan kampanye.

“Semuanya ada metode-metode yang sudah diatur dalam PKPU, Perbawaslu terkait kampanye”, ujar Orias.

Dirinya juga menjelaskan, selama kegiatan kampanye terbatas Bawaslu mencatat beberapa hal yg menjadi penegasan. Antara lain berkaitan dengan keterlambatan dalam mengurus surat izin atau STTP oleh pasangan calon.

Selanjutnya berkaitan dengan perubahan jadwal, lokasi kampanye serta izin bagi anggota DPRD yang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye dan temuan adanya pemasangan APK tidak sesuai pada tempatnya.

Diakhir sambutannya, Orias menerangkan bahwa debat terkahir pasangan calon dilakukan pada tanggal 16 November, dan mulai besok tanggal 10 hingga 25 itu adalah kampanye melalui media elektronik, media iklan.

“Kita akan bersurat ke KPU, dan  memastikan kapan terkait dengan pelayanan iklan kampanye melalui media elektronik atau media sosial atau media lainnya yang sudah diatur, dan itu benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan, tetapi bagi kita dalam proses pengawasan, kita berdasarkan pada seluruh mekanisme, peraturan yang ada”, tutur Orias.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv P3S, Therlince Mau juga menekankan kepada para Panwascam agar lebih berintegritas dan sedapat mungkin memitigasi potensi Pelanggaran.

“Ingat tugas yang melekat, yang negara berikan, kerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab, sampaikan juga ke PKD-PKD, jangan sampai ada PKD kita yang terlibat di dalam tim-tim khusus dan lain sebagainya” tegas Therlince.

Seperti disaksikan wartawan, kegiatan rakernis pengawasan ini menghadirkan mantan komisioner Bawawlu Alor, Amir Bapang sebagai narasumber, dan materi yang dibawakan tentang Teknis Pengawasan Kampanye danĀ  Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye pada Pilkada tahun 2024. Peserta kegiatan berasal dari seluruh Panwascam se kabupaten Alor dan media massa sebagai peserta dari luar. ***(rian)

Pos terkait