Egi Cunong Lapor Ke Polres Alor Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah dan Bangunan Oleh Tribio Felix Oswan dkk

Tanah dan bangunan ini kini menjadi milik Egianto Cunong berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor

Kalabahi, wartaalor.com – Ir. Egianto Cunong, warga Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan bangunan oleh Tribio Felix Oswan, Matheos Ndolu dan Samuel Jacobus Ndolu. Tanah dan bangunan serta segala isinya, harta peninggalan Alm Kenaz Wira Ongkowidjojo yang terletak persis di Pertokoan Kalabahi Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara kini dijadikan tempat usaha/toko oleh Tribio Felix Oswan dan kawan-kawan (dkk) tersebut.

Ia melaporkan kasus ini ke Polres Alor tanggal  30 Juli 2024, dan meminta polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Egi, sebelum lapor polisi ia sebelumnya sudah menyampaikan secara baik kepada para terlapor untuk kosongkan bangunan tersebut tetapi tidak diindahkan.

Bacaan Lainnya

“Kemarin saya sudah buat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan. Saya sudah minta baik-baik untuk kosongkan tetapi tidak diindahkan jadi saya lapor polisi,” ujar Egi kepada Wartawan, Rabu, (31/7/24) siang.

Pria kelahiran Alor yang kini tinggal di Jakarta Barat ini menjelaskan, tanah dan bangunan serta segala isi persis di belakang Apotek Sinar Surya Kalabahi ini milik Alm Kenaz Wira Ongkowidjojo atau lebih dikenal Baba Keng. Sebelum Baba Keng meninggal dunia di Kupang tanggal 12 November 2022 silam, alm membuat surat wasiat kepada Egi untuk menguasai seluruh harta peninggalan tersebut.

Tampak depan bangunan milik Egianto Cunong yang diduga diserobot kemudian dijadikan tempat usaha atau toko oleh Tribio Felix Oswan dan kawan-kawan

Alm Baba Keng merupakan paman dari Egi Cunong, dimana ibu kandung Egi merupakan kakak perempuan tertua dari Alm Baba Keng.

“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, yang terjadi di JL, RT -, RW, titik koordinat – Kalabahi Kota, Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25 November 2022, hingga saat ini tanggal 30 Juli 2024, dengan Terlapor atas nama Tribio Felix Oswan, atas nama Matheos Ndolu, atas nama Samuel Jacobus Ndolu,” demikian bunyi laporan polisi yang diteken Kanit I SPKT Polres Alor, Bripka Pius Eko Sulistiawan.

Uraian kejadian, bahwa benar pada tanggal 25 November 2022, hingga saat ini tanggal 30 Juli 2024 telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang mana ketiga terlapor telah menyalah gunakan atau menempati lokasi di atas tanah milik korban untuk kepentingan pribadi terlapor. Korban sempat menegur terlapor, namun terlapor tidak menghiraukan dan tetap menggunakan/beraktifitas di atas tanah milik korban. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan di rugikan. Sehingga korban datang di pos pelayanan SPKT Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk diketahui bahwa paman kandung Egianto Cunong, Baba Keng sebelum meninggal dunia memberikan surat wasiat kepada Egianto untuk menguasai harta peninggalan berupa tanah dan bangunan serta segala isinya tersebut. Namun harta peninggalan itu diduga diambil alih oleh Tribio Felix Oswan dkk.

Egi kemudian menyampaikan permohonan peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor. Meskipun awalnya gagal hingga harus berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun perkara dimenangkan oleh Egi Cunong dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor akhirnya menerbitkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atas nama Egianto Cunong. ***(joka)

Pos terkait