Kalabahi, wartaalor.com – Setelah mengungkap dugaan tindak pidana terkait cukai rokok merek Rastel, Kamis (25/07/24), Satuan Reskrim Polres Alor dipimpin KBO Satuan Reskrim Polres Alor, IPDA Yohanes H. Muda bersama Kanit Tipikor IPDA Ibrahim Usman, S.H dan Kanit Tipiter AIPDA Suherman, S.H kembali mengungkap dugaan tindak pidana terkait cukai rokok merek Cappucino. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai praktik penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai.
Operasi ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di salah satu gudang di Bungawaru Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Dalam operasi tersebut, tim Satreskrim Polres Alor berhasil mengamankan 21 karton dan 2 ball rokok dengan merek Cappuccino. Barang bukti yang diamankan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terdapat perbedaan antara jumlah batang yang tertera pada pita cukai dan isi sebenarnya.
Pita cukai mencantumkan 12 batang, sementara isi sebenarnya adalah 20 batang. Selain itu, skema cukai yang digunakan juga diduga menunjukkan ketidaksesuaian dimana pita cukai yang terpasang pada rokok tersebut juga menunjukkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dengan tarif Rp. 122/batang, yang diperuntukkan bagi jenis rokok kretek. Namun seperti yang diketahui rokok Cappuccino tergolong sebagai rokok jenis filter.
Tidak hanya barang bukti rokok tersebut yang diamankan, namun Tim Satreskrim juga mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai sales yang terlibat dalam peredaran rokok tersebut yaitu GHMH (31) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., membenarkan perihal pengungkapan kasus dugaan tindak pidana cukai tersebut.
Ia juga menerangkan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti rokok cappuccino yang diamankan oleh Polres Alor sebanyak 21 karton dan 2 ball. Dengan jumlah total sebanyak 86 ball, yang terdiri dari 1.720 slop dan 17.200 bungkus.
Dengan harga dari agen/distributor sebesar Rp.145.000/per slop, sehingga jumlah total keseluruhan harga barang bukti rokok tersebut adalah sebesar Rp.249.400.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
Kapolres Alor menambahkan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Alor.
“Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana di bidang cukai. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa semua kegiatan perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Alor. ***(joka)