Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Kejari Alor Tahan Kepala Puskesmas Apui dan Bendahara

Kejaksaan Negeri Alor menetapkan Kepala Puskesmas Apui dan Bendahara jadi tersangka kasus dugaan Tipikor. Keduanya langsung digiring menuju Lapas Kelas IIB Kalabahi untuk menjalani penahanan

Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Apui Kecamatan Alor Selatan (Alsel) Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka tersebut yakni MIT (40) selaku kepala puskesmas dan AMCK (31) sebagai bendahara. Keduanya langsung digiring menuju Lapas Kelas IIB Kalabahi untuk menjalani tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Zakaria Sulistiono, S.H dalam Pres Release yang diterima Wartawan, Jumat, (26/7/24) mengungkapkan, tersangka pertama berinisial MIT (perempuan 40 tahun) selaku Kepala Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka  Nomor : Print – 358 /N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024. Kepadanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-360/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal : 26 Juli 2024;

Bacaan Lainnya

“Bahwa tersangka kedua bernama inisial AMCK (Perempuan 31 tahun) selaku Bendahara Puskesmas Apui ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat  Penetapan Tersangka  Nomor : Print-359/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024. Kepadanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-361/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal 26 Juli 2024,” ujar Zakaria Sulistiono.

Dia melanjutkan, terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat.

“Bahwa dapat disampaikan kasus posisi sebagai berikut: Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Puskesmas Apui, Kabupaten Alor menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp.1.284.102.719,- (satu miliyar dua ratus delapan puluh empat juta seratus dua ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah). Bahwa dari realisasi dana BOK Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 terdapat dugaan penyalahgunaan (Perbuatan Melawan Hukum), sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023,” urai Zakaria.

Zakaria menambahkan, perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan dana BOK pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 ini masih dalam proses penghitungan ahli.

Kedua tersangka pun disangkakan Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***(joka)

Pos terkait