Dua Kasus Penganiayaan! Kades Merdeka Omri Olang Tersangka, Oknum Satpol di ABAD Naik Penyidikan

Kantor Kepolisian Resor Alor Polda NTT

Kalabahi, wartaalor.com – Penyidik Satreskrim Polres Alor Polda NTT menetapkan Kepala Desa Merdeka Kecamatan Pantar Timur tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MW. Kasus ini terjadi di kantor desa bulan Oktober 2023 lalu seperti berita media ini sebelumnya.

Penyidik Satreskrim Polres Alor menetapkan tersangka orang nomor satu di desa Merdeka itu setelah dilakukan gelar perkara Kamis, 18 Januari 2024 pagi.

“Ia… kalau kepala desa Merdeka sudah naikkan status tersangka setelah kami gelar perkara tadi pagi,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Alor melalui Perwira Pengendali Satreskrim, IPDA Ibrahim Usman ketika dikonfirmasi Wartawan di kantornya, Kamis, 18 Januari 2024 siang.

Ibrahim Usman melanjutkan Kepala Desa Merdeka Omri Olang disangkakan pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara 2,8 tahun. Penyidik akan memanggil kembali Omri Olang guna diminta keterangan dalam status tersangka.

Sementara itu, lanjut Usman, untuk kasus dugaan penganiayaan oknum Satpol PP kantor Kecamatan Alor Barat Daya polisi sudah naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus tersebut, terlapor oknum Satpol PP bernama Osemi Imanuel Tonghael, sementara korban bernama Rimon Lepa, staf kantor Kecamatan Alor Barat Daya.

Seperti berita wartaalor.com sebelumnya, Kepala Desa Merdeka Omri Olang mengaku dirinya dilaporkan ke Polsek Kabir Kecamatan Pantar lantaran diduga menganiaya seorang perempuan berinisial MW (36) yang juga warganya. Namun Kades Omri membantah jika dirinya tidak melakukan penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait