Selain itu, Ia juga meminta kepada para pemilik alat angkutan umum untuk melaksanakan kewajibannya berupa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Itu didalamnya sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan memastikan telah menyetorkan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) ke PT. Jasa Raharja,” ujarnya.
Agus menyampaikan, sinergitas PT. Jasa Raharja bersama stakeholder lainnya di wilayah Kabupaten Alor seperti Dinas Perhubungan, RSUD Kalabahi, RSB Mola, KSOP Kelas IV Kalabahi dan instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan.
