18 Napi Lapas Kalabahi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi Effendi Julianto menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri kepada 18 Narapidana/FOTO DOK LAPAS

KALABAHI, WARTAALOR.com – Sebanyak 18 narapidana (Napi) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Acara pemberian remisi khusus sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) diserahkan oleh Kepala Lapas Kalabahi Effendi Julianto di Masjid At-Taubah Lapas Kelas Kalabahi, 13 Mei 2021. Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Effendi Julianto didampingi Staf Registrasi, Danang Makmur Hadi.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kalapas Kalabahi menyampaikan bahwa kapasitas hunian di Lapas Kelas IIB Kalabahi sebanyak 150 orang. Namun saat ini dihuni oleh Napi dan tahanan sebanyak 148 orang per tanggal 13 Mei 2021. Dikatakan bahwa tahun ini yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 18 orang dari total 28 orang warga binaan yang beragama Islam.

“Narapidana yang mendapatkan remisi hari ini adalah mereka yang telah memenuhi 2 syarat, yakni syarat administratif dan syarat substantif,” kata Effendi.

Diakhir penyampaiannya, Kalapas Kalabahi juga mengharapkan agar seluruh warga binaan dapat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan termasuk mentaati seluruh aturan dan tata tertib dalam Lapas Kalabahi. “Saya berharap agar saudara-saudara dapat mengikuti berbagai bentuk pembinaan yang ada dalam Lapas ini termasuk mentaati seluruh aturan dan tata tertib dalam Lapas. Sehingga kedepan apa yang menjadi hak saudara-saudara, dapat diperoleh. Salah satunya mendapatkan hak remisi seperti saat ini,” pungkas Effendi. *(Joka)

Pos terkait