GMNI Alor Minta Jaksa Pelaku Korupsi Dana Covid-19 Dihukum Mati

Aksi demonstrasi GMNI di depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin, (15/3/21)/FOTO JOKA

Selain itu terdapat pula peraturan peraturan-undangan lainnya yang sejalan dengan ketentuan tersebut, seperti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/Pmk.02/2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta peraturan-undangan terkait lainnya.

Namun penggunaan dana Covid-19 tidak dapat disalahgunakan. Penyalahgunaan alokasi dana untuk penanggulangan Covid-19 tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Pejabat pemerintahan yang diberi kewenangan alokasi dana untuk penanggulangan Covid-19 dan menyalahgunakan kewenangannya, dapat diancam sanksi pidana.

Dimana pelakunya dapat diancam dengan pidana mati. Hal ini berlaku bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Uu Tipikor”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016 Menyebutkan Bahwa: Setiap Orang Yang Melawan Hukum Yang Melakukan Perbuatan Yang Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Dipidana Penjara Dengan Penjara Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).

Dalam Pasal 2 Ayat (2) Uu Tipikor Ditegaskan Kembali Bahwa Tindak Pidana Korupsi Yang Dimaksud Dalam Keadaan Terwujud, Pidana Dapat Dij Lepas. Yang dimaksud dengan “Keadaan Tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi tindak pidana korupsi. Yaitu tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan pengulangan tindak pidana korupsi. Karena itu tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati.

Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dalam menangani pandemi Covid-19 di tahun 2020 telah menganggarkan dana sebesar Rp 15,8 Miliar. Dana tersebut telah digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Alor.  Diketahui bahwa anggaran Covid-19 sebesar Rp 15,8 Miliar tersebut diperuntukan bagi tiga item kegiatan, yakni Penanganan Kesehatan, Penanganan Ekonomi, dan Jaringan Pengaman Sosial.

Namun sampai kini pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana tersebut tidak dipublikasikan. Oleh karena itu, berdasarkan pikiran dan kondisi yang telah tergambar diatas, maka kami  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Alor yang  adalah salah satu Organisasi Kemahasiswaan di Kabupaten Alor sebagai agen perubahan dan agen sosial control kami merasa perlu untuk hadir kehadapan Bapak/Ibu sekalian menyatakan pernyataan sikap kami sebagai berikut:

1. GMNI mendesak kepada Pemerintah Kabupaten  Alor untuk menyampaikan  Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Covid-19 tahun 2020 secara transparan dan terperinci.

Bacaan Lainnya

Pos terkait