GMNI Alor Minta Jaksa Pelaku Korupsi Dana Covid-19 Dihukum Mati

Aksi demonstrasi GMNI di depan Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin, (15/3/21)/FOTO JOKA

KALABAHI, WARTAALOR.COM | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) agar melakukan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19). Dana sebesar Rp 15, 8 Miliar yang alokasinya melalui refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Alor tahun 2020, jika dalam pengelolaannya ada indikasi korupsi maka Jaksa jangan main-main mengambil langkah bila perlu pelaku dihukum mati.

Penegasan ini disampaikan Louwen Kafolamau, aktivis GMNI dalam orasinya saat gelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Alor, Senin, (15/3/21). “Hari ini kami turun ke jalan dengan membawa aspirasi terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 15, 8 Miliar untuk penanganan Covid-19, yang mana sampai saat ini tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya. Pemerintah tidak transparasi kelola anggaran. Karena itu kami meminta Jaksa untuk mengusut kasus ini. Kami menduga bahwa ada korupsi dalam pengelolaan oleh oknum tertentu. Karena itu apabila terbukti, Jaksa jangan main-main ambil tindakan tegas, bila perlu pelaku dihukum mati,” tegas Louwen Kafolamau.

GMNI juga membawa sejumlah tuntutan dalam pernyataan sikap yang kemudian diserahkan kepada Jaksa, Bupati dan DPRD Alor dengan harapan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Isi Pernyataan Sikap GMNI Alor

Realita akhir-akhir ini yang dihadapi oleh berbagi lapisan komponen masyarakat di seluruh dunia ialah munculnya  pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan.

Wabah COVID-19 pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, Propinsi Hubei, Tiongkok Pada tanggal 1 Desember 2019 dan ditetapkan sebagai pandemic oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Hingga 23 April 2020, lebih dari 2.000.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 210 negara dan wilayah, mengakibatkan lebih dari 195.755 orang meninggal dunia dan lebih dari 781.109 orang sembuh.

Melalui pernyataan sikap ini, kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor menyampaikan bahwa status wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Penyakit Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Bacaan Lainnya

Pos terkait