KALABAHI, WARTAALOR.COM | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) agar melakukan penindakan tegas terhadap pelaku korupsi dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19). Dana sebesar Rp 15, 8 Miliar yang alokasinya melalui refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Alor tahun 2020, jika dalam pengelolaannya ada indikasi korupsi maka Jaksa jangan main-main mengambil langkah bila perlu pelaku dihukum mati.
Penegasan ini disampaikan Louwen Kafolamau, aktivis GMNI dalam orasinya saat gelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Alor, Senin, (15/3/21). “Hari ini kami turun ke jalan dengan membawa aspirasi terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp 15, 8 Miliar untuk penanganan Covid-19, yang mana sampai saat ini tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya. Pemerintah tidak transparasi kelola anggaran. Karena itu kami meminta Jaksa untuk mengusut kasus ini. Kami menduga bahwa ada korupsi dalam pengelolaan oleh oknum tertentu. Karena itu apabila terbukti, Jaksa jangan main-main ambil tindakan tegas, bila perlu pelaku dihukum mati,” tegas Louwen Kafolamau.
GMNI juga membawa sejumlah tuntutan dalam pernyataan sikap yang kemudian diserahkan kepada Jaksa, Bupati dan DPRD Alor dengan harapan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Isi Pernyataan Sikap GMNI Alor
Realita akhir-akhir ini yang dihadapi oleh berbagi lapisan komponen masyarakat di seluruh dunia ialah munculnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan.
Wabah COVID-19 pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, Propinsi Hubei, Tiongkok Pada tanggal 1 Desember 2019 dan ditetapkan sebagai pandemic oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Hingga 23 April 2020, lebih dari 2.000.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 210 negara dan wilayah, mengakibatkan lebih dari 195.755 orang meninggal dunia dan lebih dari 781.109 orang sembuh.
Melalui pernyataan sikap ini, kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor menyampaikan bahwa status wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Penyakit Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Salah satu implikasi dari pandemi tersebut adalah memburuknya pengelolaan keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (Forward Looking) dalam rangka stabilitas sektor keuangan.
Terganggunya aktivitas ekonomi tersebut akan berimplikasi pula pada perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020 baik dari sisi pendapatan negara, belanja negara, maupun sisi pembiayaan. Dengan adanya hal tersebut, maka pemerintah dan lembaga terkait mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN.
Khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk pengaman sosial (Jaring Pengaman Sosial) dan pemulihan perekonomian, serta otoritas berbagai lembaga dalam sektor keuangan. Dimana, diperlukan pula perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang dimaksud.
Bahwa pandemi Covid-19 termasuk dalam kondisi kegentingan yang masuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/Puu-Vii/2009 bahwa wabah pandemi tersebut telah memenuhi parameter yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka dari itu, guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga yang terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut dalam waktu yang sangat segera, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Diatur dalam Perppu 1/2020 antara lain, pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, perpajakan, program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan keuangan negara, dan lainnya. Dimana terdapat hal menarik yang diatur dalam Perppu tersebut, khususnya pada pasal 27 ayat (1) yang pada pokoknya pembantuan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan kerugian keuangan negara.
Selain itu, pada pasal 27 ayat (2) tersebut juga merupakan pembantuan bagi anggota, sekretaris, dan anggota KSSK, pejabat atau pegawai kementerian keuangan, Bank Indonesia, OJK serta lembaga penjamin simpanan yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak dapat dituntut baik pidana, maupun perdata.
Selain itu terdapat pula peraturan peraturan-undangan lainnya yang sejalan dengan ketentuan tersebut, seperti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/Pmk.02/2019 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta peraturan-undangan terkait lainnya.
Namun penggunaan dana Covid-19 tidak dapat disalahgunakan. Penyalahgunaan alokasi dana untuk penanggulangan Covid-19 tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Pejabat pemerintahan yang diberi kewenangan alokasi dana untuk penanggulangan Covid-19 dan menyalahgunakan kewenangannya, dapat diancam sanksi pidana.
Dimana pelakunya dapat diancam dengan pidana mati. Hal ini berlaku bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Uu Tipikor”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016 Menyebutkan Bahwa: Setiap Orang Yang Melawan Hukum Yang Melakukan Perbuatan Yang Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, Dipidana Penjara Dengan Penjara Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
Dalam Pasal 2 Ayat (2) Uu Tipikor Ditegaskan Kembali Bahwa Tindak Pidana Korupsi Yang Dimaksud Dalam Keadaan Terwujud, Pidana Dapat Dij Lepas. Yang dimaksud dengan “Keadaan Tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi tindak pidana korupsi. Yaitu tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bencana, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan pengulangan tindak pidana korupsi. Karena itu tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati.
Pemerintah Daerah Kabupaten Alor dalam menangani pandemi Covid-19 di tahun 2020 telah menganggarkan dana sebesar Rp 15,8 Miliar. Dana tersebut telah digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Alor. Diketahui bahwa anggaran Covid-19 sebesar Rp 15,8 Miliar tersebut diperuntukan bagi tiga item kegiatan, yakni Penanganan Kesehatan, Penanganan Ekonomi, dan Jaringan Pengaman Sosial.
Namun sampai kini pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana tersebut tidak dipublikasikan. Oleh karena itu, berdasarkan pikiran dan kondisi yang telah tergambar diatas, maka kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Alor yang adalah salah satu Organisasi Kemahasiswaan di Kabupaten Alor sebagai agen perubahan dan agen sosial control kami merasa perlu untuk hadir kehadapan Bapak/Ibu sekalian menyatakan pernyataan sikap kami sebagai berikut:
1. GMNI mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Alor untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Covid-19 tahun 2020 secara transparan dan terperinci.
2. GMNI mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Alor segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung karantina terpusat bagi pasien Covid-19 di Kabupaten Alor. *(Joka)