KALABAHI, WARTAALOR.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejauh ini sama sekali belum menerima laporan pengaduan dari pihak manapun terkait ketidaktransparanan penggunaan anggaran sebesar Rp 15, 8 Miliar untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Besaran anggaran itu saat ini jadi sorotan publik karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran tersebut.
Sementara Bupati Alor Drs. Amon Djobo dalam pernyataannya seperti dilansir media online baru-baru ini, mengatakan ada kelompok masyarakat telah melaporkan ketidaktransparanan penggunaan anggaran Covid-19 kepada Kejari untuk dilakukan proses penyelidikan. “Bupati..?? Tidak ada laporan. Itu kan cuma pernyataan, tapi laporan pengaduan anggaran Covid-19 belum ada yang masuk. Saya sudah cek semua dan tidak ada laporan,” tandas Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Alor De Indra saat diwawancarai usai menerima masa aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Alor di Kantornya, Senin, (15/3/21).
Menurut Kasi Intel Kejari De Indra, pihaknya baru terima laporan pengaduan ketidaktransparanan penggunaan anggaran Covid-19 dari aktivis GMNI. “Ini baru pertama kali kami terima pengaduan anggaran Covid-19. Sebelumnya tidak ada. Tentu kami proses, tapi nanti kami lihat dulu karena semua ada mekanismenya,” tandasnya lagi.
Menurut De Indra, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sendiri telah menginstruksikan kepada Kejati maupun Kejari di masing-masing wilayah untuk membantu pemerintah dalam mengelola anggaran Covid-19. Tujuannya, agar pemakaian anggaran betul-betul tepat sasaran.
Meski demikian, dia mengaku untuk di Kabupaten Alor Pemda sendiri tidak melibatkan Kejaksaan dalam mengelola anggaran Covid-19, sebagaimana instruksi Kejagung. “Ya…kami sendiri Pemda tidak pernah melibatkan kami dalam mengelola anggaran Covid-19,” tandasnya.
Dia menyebut, terkait aksi GMNI Alor, pihaknya menerima laporan pengaduan dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan. “Tentu Pemda dalam mengelola anggaran Covid-19 juga ada mekanismenya. Karena itu laporan pengaduan ini kami terima dulu. Kami akan proses, tetapi kami sampaikan ke pimpinan kami untuk minta petunjuk,” ungkap Kasi Intel De Indra.
Sebelumnya, Bupati Alor Amon Djobo dalam penjelasannya di Media Online Media Kupang mengatakan, Pengelolaan Dana Penangganan Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Alor telah dilaporkan ke Kejari Alor oleh masyarakat.
Laporan ini mendapat tanggapan positif dari Bupati Amon Djobo dengan memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengusutan secara tuntas.
“Masyarakat berikan laporan kepada Kejaksaan berkaitan dengan pengelolaan dana covid-19. Laporan ini merupakan kewenangan Kejaksaan untuk memroses hukumnya, dan saya mendukung untuk diusut tuntas,” ungkap Bupati Djobo kepada Wartawan di Kantor Bupati Alor, pada Jumat, 22 Januari 2021.
Djobo menegaskan, Kejaksaan dalam pengusutannya jika ada orang tertentu yang campur tangan, sebaiknya Kejaksaan langsung mengambil langkah penangkapan terhadap orang tersebut, hal ini juga termasuk kalau Bupati terlibat silahkan Kejaksaan tangkap.
Menurut Djobo, pengelolaan dana covid-19 tahun 2020 diurus oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah, seperti Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor. “Dana Rp15,8 Miliar yang dialokasikan untuk penangganan covid-19 tahun 2020 tersebut, sebanyak Rp3 Miliar ada di Rumah Sakit, dan lainnya ada Dinkes, serta lainnya,” ungkap Bupati Alor dua periode ini.
Djobo melanjutkan, dari alokasi dana Rp15, 8 Miliar tersebut, dalam pengelolaannya tidak terpakai habis di tahun 2020, sehingga masih tersisa sekitar Rp5 Miliar yang dibawah ke tahun 2021 untuk dimanfaatkan.
“Penggunaan dana ini memang ada masyarakat yang mempertanyakan, mengapa tahun lalu tidak ada penderita tetapi ada penggunaan dana yang besar. Saya mau jelaskan begini memang ketika awal tersebut kita mengantisipasinya dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan obat-obatan serta kegiatan pencegahan lainnya, sehingga kita aman dari ancaman covid-19 atau kasus ini tidak melonjak, dibandingkan dengan daerah lain yang kondisinya gawat,” jelas Djobo.
Sementara berkaitan dengan kondisi saat ini, Djobo mengatakan, karena kita lengah tidak seperti penanganan awal kasus ini, mengakibatkan eskalasi kasus meningkat. “Kita tidak disiplin, kita tidak hati-hati, kita bergaul bebas, pesta, orang duka semua berkumpul bersama. Tidak jaga jarak, cuci tangan, dan pakai masker, sehingga eskalasi meningkat,” ungkap Djobo.
Oleh karena itu Djobo kembali menegaskan, dirinya mendukung tindakan proses hukum oleh Kejaksaan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. *(Joka)