Oleh Olivia Yusman )*
Perlindungan anak harus menjadi fondasi utama dalam pengembangan Sekolah Rakyat agar pendidikan tidak hanya membuka akses belajar bagi keluarga kurang mampu, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Pemerintah menekankan pentingnya pencegahan perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta intoleransi demi membentuk generasi muda yang berkarakter. Sekolah Rakyat tidak sekadar menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pendampingan bagi anak-anak yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan berbagai persoalan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah pedoman bagi tenaga kependidikan untuk mencegah pelanggaran di lingkungan Sekolah Rakyat. Ia menegaskan bahwa perundungan, kekerasan fisik maupun seksual, dan intoleransi merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi. Seluruh unsur pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, wali asrama, hingga wali asuh, harus memahami dan menjalankan ketentuan tersebut. Langkah ini dilakukan agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang melindungi anak.
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberhentikan. Sikap tegas tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab mendidik harus disertai komitmen menjaga keselamatan peserta didik. Orang dewasa yang memperoleh kepercayaan untuk membimbing anak tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya melalui tindakan kekerasan atau perundungan. Sementara itu, penanganan terhadap siswa di bawah umur yang melakukan pelanggaran perlu mempertimbangkan pembinaan dan rehabilitasi. Pendekatan tersebut penting karena anak yang melakukan kesalahan masih membutuhkan pendampingan agar dapat memahami akibat perbuatannya, memperbaiki perilaku, dan berkembang menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab.