KALABAHI, WARTAALOR.COM | Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Program Gemma Mandiri tingkat Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluh karena honor transportasi hilang atau terpotong terhitung mulai Januari 2021. Padahal, Bupati Alor Drs. Amon Djobo pada bulan Desember 2020 lalu justru berjanji akan menaikkan honor transportasi PKM Gemma Mandiri di tahun 2021.
Namun, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian Pembangunan Kabupaten Alor, Obeth Bolang, S.Sos menegaskan tidak ada “penyunatan” atau pemotongan honor transportasi untuk pendamping kelompok atau PKM Program Pemerintah Kabupaten Alor Gemma Mandiri untuk tahun anggaran 2021 ini.
Hilangnya dana transportasi tersebut karena dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 tidak ada, atau dalam sistem menu aplikasi untuk anggaran transportasi tidak ada.
“Tidak ada pemotongan, tapi karena anggaran untuk transportasi ini tidak ada menu dalam sistem aplikasi anggaran, tidak masuk dalam APBD tahun 2021 untuk dukungan transportasi bagi pendamping kelompok,” demikian penegasan Obeth Bolang didampingi salah satu Kepala Bidang di instansi tersebut, John Sakala kepada Wartawan di Kantor Bapelitbang Kabupaten Alor, pada Sabtu (13/3/2021).
Penegasan Obeth Bolang ini menyusul adanya pengeluhan dari oknum pendamping kelompok/PKM yang mempertanyakan adanya pemotongan honor transportasi pendamping sebesar Rp400.000 setiap pendamping (ada 64 pendamping). Pemotongan ini mulai dilakukan sejak bulan Januari 2021, dengan alasan untuk biaya Covid-19. Selain honor transportasi, dipertanyakan juga soal biaya rapat.
Padahal informasi yang diterima, dalam evaluasi bulan Desember 2020, Bupati Alor, Drs. Amon Djobo menyampaikan honor PKM akan dinaikkan.
Obeth Bolang mengatakan, tidak ada pemotongan untuk Covid-19. Dana untuk Covid-19 itu diambil dari lain. Tetapi honor transportasi untuk PKM ini hilang, karena tidak masuk dalam dokumen APBD 2021.
Hal senada ditegaskan John Sakala, bahwa tidak ada pemotongan hak dari PKM sepeserpun. Namun untuk dukungan transportasi memang tidak masuk dalam APBD 2021.
Sakala juga menampik bahwa besaran dana transportasi sebelumnya dipatok Rp400.000 untuk setiap pendamping. Namun yang benar, ungkap Sakala, dana dukungan transportasi bagi pendamping jumlahnya bervariasi, tergantung jarak wilayah tugas.
Menurut Sakala, honor setiap bulan bagi pendamping kelompok atau PKM Gemma Mandiri sebesar Rp1.500.000 perbulan, namun untuk saat ini tanpa dana dukungan transportasi karena tidak masuk APBD.
“Untuk pendamping tiap bulan kita evaluasi apa yang dikerjakan di Desa yang mendapat program ini,” tambah Sakala seperti dilansir Timordailynews.com. *(Joka)