Kasus Kades Merdeka Aniaya Perempuan, Korban Minta Jaksa Hadirkan Semua Saksi di Sidang PN Kalabahi

KETERANGAN FOTO: Korban MW (blur wajah) didampingi bapak kecilnya Marten Waang saat memberikan keterangan kepada Wartawan di bilangan Tingkat Satu, Rabu, 12 Juni 2024 siang

Kalabahi, wartaalor.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Merdeka Kecamatan Pantar Timur, Omri Olang terhadap perempuan berinisial MW (36) saat ini masuk sidang Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi. Peristiwa penganiayaan itu terjadi bulan Oktober 2023 lalu, sementara korban dalam kasus ini adalah warga sang kades Omri Olang sendiri.

Korban dan keluarga ingin sidang PN Kalabahi ini dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan. Agar supaya pada saat putusan nanti ada keadilan bagi korban.

“Karena kasus ini selain penganiayaan, juga ini kekerasan terhadap perempuan. Sehingga kami ingin pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya, dan korban pun mendapatkan keadilan” ujar Marten Waang selaku keluarga korban MW saat mengundang Wartawan dan memberikan keterangan pers berkaitan dengan perkara ini di kediaman pribadi di bilangan Tingkat Satu Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Rabu, (12/6/24) siang.

Agar sidang PN dapat berjalan dengan baik, Marten meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor hadirkan semua saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Alor. Baik itu saksi pelapor dan juga saksi terlapor.

“Kami minta jaksa hadirkan semua saksi yang sudah di BAP polisi, karena mereka yang tahu waktu kejadian penganiayaan. Kami tidak mau jaksa hadirkan saksi lain,” tandas Marten.

Alasan Marten meminta jaksa hadirkan semua saksi karena ia melihat ada yang janggal dalam perkara ini.

“Saya melihat ada yang janggal. Dimana pada sidang sebelumnya, saksi atas nama Julianus Waang dalam BAP dia harusnya menjadi saksi memberatkan pelaku, tapi kenapa waktu jaksa hadirkan dia diduga justru memberikan keterangan meringankan pelaku, ini ada apa?,” tanya Marten.

Ia meminta agar pada sidang berikutnya yang digelar Kamis, 23 Juni 2024 dengan agenda mendengar keterangan saksi, jaksa hadirkan tiga orang saksi bagi korban atas nama Simeon Olang Dollu, salah satu kaur desa dengan Yumina Serang. Simeon Olang Dollu dan Yumina Serang merupakan saksi TKP sedangkan satu orang lainnya atas nama Selfianus Sir adalah saksi petunjuk bagi korban.

Bacaan Lainnya

Pos terkait