Kalabahi, wartaalor.com – Surat penegasan dari Kejaksaan Negeri Alor kepada para kepala desa dan camat se-Kabupaten Alor agar mengutamakan swakelola dalam pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa masih mengundang polemik.
Dari Kecamatan Teluk Mutiara, Sekretaris BPD Desa Air Kenari, Viktor Sumaa, SE memprediksi jika semua pekerjaan dipaksakan dengan sistem swakelola maka banyak kepala desa dan TPK yang akan bermasalah hukum. Sedangkan Kepala Desa Tasi Kecamatan Lembur, Obet Kamesa mengklaim banyak pekerjaan yang terancam mandek jika semuanya harus dikerjakan secara swakelola.
Sumaa dan Kamesa mengemukakan hal ini ketika diminta tanggapan media ini di sela-sela pengukuhan perpanjangan masa tugas 1.556 anggota BPD dari 158 Desa di Kabupaten Alor oleh Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo, SH, MH di Aula Gerja Pola Kalabahi, Jumat (22/08/2025).
“Ini soal pemahaman masyarakat, menyangkut dengan kesediaan SDM, siapa yang menjadi TPK dan lain-lain itu kan kurang juga di desa. Apalagi kegiatan fisik dalam satu tahun anggaran itu lebih dari dua,” sebut Sumaa.
“Yang sekarang saja meski tidak semuanya swakelola, tetapi ada satu-dua kepala desa atau perangkat lainnya ditemukan masih nakal,” lanjut Sumaa sembari menambahkan, banyak kepala desa di Alor yang baik tetapi karena memiliki keterbatasan sumber daya, jadi mau pegang mana tinggal mana. Ini bisa menimbulkan persoalan hukum.
“Seandainya kita kembali ke swakelola murni, saya jamin … saya yakin banyak kepala desa yang akan bermasalah hukum. Dan juga TPK banyak yang bakal bermasalah hukum, alasan keterbatasan sumber daya,” katanya menambahkan.
Meski demikian, Sumaa mengaku, banyak kepala desa dan TPK yang baik, bersih tetapi karena terbatas dari aspek sumber daya, sehingga berpotensi mengalami masalah hukum dalam mengelola dana desa, kalau kita kembali ke swakelola murni.
Sumaa menegaskan, beda masyarakat dulu dengan masyarakat sekarang. Kalau masyarakat dulu jangankan didorong dengan swakelola, didorong dengan padat karya saja, mereka datang. Dan padat karya itu tidak ada nomenklatur anggaran yang mengatur bahwa ini kegiatan jenis ini dan seterusnya. Itukan hanya bagaimana desa punya kreativitas melalui pembangunan di desa dengan masyarakat bekerja bersama-sama secara sukarela.
Dana Desa sekarang inikan dikelola pemerintah desa berdasarkan Juknis dan Juklak, ada sekian persen untuk ketahanan pangan, ada sekian persen untuk infrastruktur dan lain sebagainya.
“Masyarakat juga tahu itu, ketika kita omong soal pekerjaan infrastruktur, kita ajak mereka mari kita swakelola. Mereka bisa saja bilang itu uang negara koq, swakelola buat apa. Sehingga bisa swakelola juga tetapi terhadap jenis-jenis pekerjaan yang mana dulu. Tidak semuanya dikerjakan dengan metode swakelola. Apalagi menyangkut dengan pengadaan-pengadaan yang besar. Itu memang harus dipihakketigakan,” ungkapnya.
