Pekerjaan Dana Desa di Alor Tidak Saja Timbul Persoalan Baru, Tetapi Bisa Gagal Kalau Swakelola

Sekretaris BPD Desa Air Kenari Kecamatan Teluk Mutiara, Victor Sumaa

Menurut dia, kalau semuanya diswakelolakan maka kita akan berhadapan dengan masalah terbatasnya SDM, apalagi masyarakat sudah terhipnotis kalau kita bicara dana desa itu kita bicara proyek, ada uangnya. Selanjutnya, unsur-unsur desa yang nanti berperan dalam pekerjaan swakelola ini SDM-nya juga belum terlalu siap, apalagi kegiatan fisiknya lebih dari dua atau tiga kegiatan dalam satu tahun anggaran.

Kalau saya, sepakat dengan apa yang disampaikan Kejaksaan Negeri Alor melalui surat penegasan, tetapi harus juga dilihat soal ketersediaan sumber daya manusia dan juga pemahaman masyarakat hari ini tentang dana desa.

“Orang mulai melihat sebagai proyek, kita mau swakelola orang akan bilang dia punya uang ada ko tidak, itu yang menjadi masalah disitu,” pungkasnya seperti dalam berita Radar Pantar.

Sementara itu Kepala Desa Tasi, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor Obed Kamesa menyambut baik surat edaran dari Kejaksaan Negeri Alor yang mewajibkan pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa menggunakan metode swakelola karena bisa memberdayakan masyarakat.

Cuma kita harus berpikir juga mengenai keberhasilan pelaksanaan sebuah pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa, khusus kegiatan fisik. Kalau kebiasaan yang sudah kami jalankan itu upah kerja, material lokal yang ada di desa itu yang kami gunakan. Tetapi semen kan dan bahan non lokal lainnya itu harus kita bawa dari kota. Apalagi menghadapi sebuah fisik pekerjaan, ini kita bicara swakelola ini agak sulit, karena masyarakat di desa itu kita mau omong, motor yang mereka pakai saja itu setengah mati, ada yang motor dealer, kemudian ada yang motor bekas baru beli. Apalagi orang mau beli truck taruh di kampung baru kita mau pakai.

“Jadi, kami terpaksa harus pakai pihak ketiga, sehingga pekerjaan dari anggaran yang bersumber dari dana desa itu bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan rencana,” sebutnya menambahkan.

Kamesa mengaku mengapresiasi sekali surat edaran dari Kejaksaan Negeri Alor yang mewajibkan pekerjaan dari anggaran yang bersumber dari dana desa menggunakan metode swakelola, cuma bisa mandek di pelaksanaan pekerjaan.

Menurut Kamesa, soal tenaga kerja itukan selama ini pihaknya merekrut dari desa untuk pemberdayaan, tidak bisa ambil dari luar desa, hanya kesulitan di kendaraan untuk memobilisasi material.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan, kata Kamesa, memiliki fungsi pengawasan atau pengendalian dana desa, tetapi kita juga harus bersama-sama melihat keberhasilan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa.

Kalau murni menuju swakelola sebagaimana yang ditegaskan kejaksaan maka, tegas Kamesa, pekerjaan dana desa tidak saja menimbulkan persoalan baru tetapi pekerjaan bisa mengalami kegagalan.

“Soalnya kami tidak ada oto (truck). Yang ada oto inikan pihak ketiga mereka yang ada oto. Kami di desa inikan tidak ada oto, pemerintah desa apalagi,” ungkapnya.

“Kemudian material lokal ini kan dari aspek kualitas juga beda, kalau misalnya saya di Desa Tasi, saya tidak bisa bangun rabat jalan dengan pasir di Tasi, itukan agak sulit. Saya pengadaannya dari desa lain, ini membutuhkan kendaraan, butuh waktu dan lain-lain. Jadi ya … itulah, sulit,” ungkapnya menambahkan.

Menanggapi pertanyaan media ini bagaimana kalau pekerjaan masyarakat yang kerja, sedangkan kendaraan disewakan ke pihak ketiga, Kamesa mengaku bisa juga, tetapi pekerjaan dana desa inikan ada dia punya aturan. Sudah Rp. 200 Juta ke atas harus lelang.

Dia mengaku, meskipun tidak semua pekerjaan dikerjakan dengan swakelola selama ini, tetapi pekerjaan yang dilaksanakan pihak ketiga berlangsung bagus.

“Kami mengalami kendala tetapi terus dilakukan komunikasi dan koordinasi sehingga tidak sampai fatal, dan pekerjaan berjalan dengan baik atau normal meski melewati deadline waktu,” terang Kamesa. ***(joka)

KETERANGAN FOTO: Kepala Desa Tasi, Obed Kamesa dan Sekretaris BPD Desa Air Kenari, Victor Sumaa 

Pos terkait