UMP 2027 Disiapkan, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Kebijakan Ketenagakerjaan

Kemnaker menghormati berbagai usulan tersebut sebagai bagian dari dialog sosial dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.

“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” tegas Dhatun.

Dari kalangan pengusaha, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa menyatakan dukungan terhadap kenaikan upah yang wajar dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya dialog agar kebijakan pengupahan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja.

“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja justru mengurangi kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja,” kata Erwin.

Pos terkait