UMP 2027 Disiapkan, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Kebijakan Ketenagakerjaan

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dhatun Kuswandari menjelaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungannya mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alfa) sebesar 0,5–0,9 yang turut memperhitungkan KHL dan kondisi ekonomi daerah.

“Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah,” ujar Dhatun.

Sejumlah organisasi pekerja turut menyampaikan aspirasi terkait besaran kenaikan UMP. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 persen sebagai upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan pelaku usaha.

Pos terkait