Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 mulai diarahkan agar selaras dengan penguatan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah akan menggunakan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan sebagai landasan dalam merumuskan formula pengupahan, termasuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi perekonomian nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan formula penetapan UMP 2027 akan mengacu pada undang-undang baru yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru,” ujar Yassierli.
Yassierli menjelaskan pembahasan akan diawali melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional. Salah satu aspek utama yang akan dibicarakan adalah pemenuhan KHL sebagaimana diamanatkan undang-undang.