Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai kenaikan upah perlu berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga.

Anindya menekankan bahwa kemampuan perusahaan dan risiko investasi perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengupahan. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), juga menuntut perusahaan meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan tersebut dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam formula pengupahan.

Perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha menunjukkan pentingnya dialog dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan mengacu pada regulasi baru, pembahasan UMP 2027 diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan hidup pekerja sekaligus mempertimbangkan produktivitas, kemampuan usaha, dan keberlanjutan lapangan kerja. (*)

Pos terkait