“Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL,” jelasnya.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari kalangan buruh mengenai besaran kenaikan upah. Yassierli menegaskan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
“Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” tambahnya.
Sementara itu, kalangan pengusaha mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.