Penetapan PT GAP sebagai tersangka menjadi salah satu gambaran bahwa penegakan hukum berlaku setara bagi perusahaan dengan kepemilikan modal berbeda. Perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Perkara ini berkaitan dengan kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung. Penanganan perkara tersebut memperlihatkan bahwa perusahaan dengan investasi asing tetap memiliki kewajiban yang sama untuk menaati ketentuan hukum nasional. Prinsip kesetaraan ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus memastikan kepentingan perlindungan lingkungan tidak dikesampingkan oleh kepentingan ekonomi.
Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak 20 Mei 2026 dan saat ini masih disertai proses penghitungan nilai kerugian. Penanganan kedua perusahaan tersebut menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla menjadi perhatian serius pemerintah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses pembuktian secara menyeluruh. Pemeriksaan mencakup kegiatan di lokasi kejadian, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran. Pendekatan tersebut memastikan bahwa penetapan pertanggungjawaban pidana tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.