Anggota Komisi I DPR Dukung Penguatan RUU Antispionase untuk Lindungi Kepentingan Nasional

Sementara itu, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki landasan penanganan spionase melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ia mendorong optimalisasi aturan yang berlaku, koordinasi intelijen dengan aparat penegak hukum, serta kajian mendalam apabila pembentukan undang-undang baru diperlukan.

Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan demokrasi. “Kita harus hati-hati juga dalam memilih pasal-pasal,” ujarnya.

Penguatan RUU Antispionase diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan nasional yang lebih tangguh, terkoordinasi, dan adaptif. Dengan definisi hukum yang tegas, pengawasan kewenangan, serta penegakan hukum yang akuntabel, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan informasi dan melindungi kepentingan strategis negara tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.

Pos terkait