Budi juga menjelaskan, Poskesdes telah tersedia di sekitar 85 ribu desa, sementara Pustu berada di sekitar 60 ribu desa. Karena itu, koordinasi antarfasilitas diperlukan agar layanan klinik koperasi bersifat saling melengkapi, termasuk dalam rujukan dan penyediaan produk kesehatan. Pemerintah juga membuka peluang bagi apotek dan klinik di wilayah perkotaan untuk memperluas distribusi layanan maupun produk hingga ke desa.
Dukungan terhadap rencana tersebut juga disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Pada 30 Oktober 2026, ia menyatakan bahwa klinik yang dikembangkan Koperasi Merah Putih dapat melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
“Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi,” kata Prihati.