Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong menjadi salah satu sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan dan layanan kesehatan. Pemerintah menyiapkan dukungan regulasi sekaligus memastikan aspek keamanan, mutu, dan kelayakan layanan tetap menjadi perhatian utama.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya memberikan diskresi terkait fasilitas penyimpanan obat di gerai koperasi. Kebijakan tersebut tetap mensyaratkan pemisahan tempat penyimpanan obat dari makanan maupun bahan baku lainnya.
Taruna menjelaskan, saat ini sebanyak 107 Koperasi Merah Putih telah menjual obat-obatan, dengan jenis terbatas pada obat bebas yang lazim ditemukan di warung dan supermarket. Apabila ingin mengembangkan layanan menjadi apotek, koperasi perlu berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta memenuhi ketentuan distribusi melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF).