Meski demikian, Polda Riau menegaskan tidak mengesampingkan dugaan keterlibatan korporasi. Laporan masyarakat maupun informasi yang beredar di media sosial tetap menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Arman menambahkan, pemasangan plang diprioritaskan pada kawasan di luar batas resmi perusahaan atau Hak Guna Usaha (HGU), khususnya area perbatasan yang rawan terbakar karena dianggap sebagian masyarakat sebagai lahan tidak bertuan.
Melalui pengawasan terpadu, pemasangan plang peringatan, dan penegakan hukum, pemerintah berharap pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif. Partisipasi masyarakat juga diperlukan agar kawasan rawan terlindungi dan kebakaran tidak kembali terjadi. (*)