Di sisi lain, Vivian Balakrishnan memastikan pemerintah Singapura menerima usulan pembentukan satgas bersama tersebut. Ia menyatakan kesediaan negaranya untuk memperkuat koordinasi dan berbagi informasi dengan Indonesia.
“Usulan Pak Arrmanatha mengenai pembentukan satuan tugas gabungan telah kami terima dan Singapura menyatakan persetujuannya,” kata Vivian.
Ia menambahkan, Singapura akan memanfaatkan perangkat hukum, aturan regulasi, serta instrumen ekonomi untuk menindak korporasi yang terbukti melanggar ketentuan. Melalui kolaborasi ini, kedua negara berharap penegakan hukum semakin efektif dan memberikan efek jera bagi perusahaan agar tidak mengulangi tindakan yang merusak lingkungan. (*)