“Pembentukan satuan tugas bersama ini menjadi pembahasan penting untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ungkap Arrmanatha.
Ia juga menyambut positif kesediaan Singapura untuk membuka akses informasi korporasi yang berkaitan dengan perkara karhutla. Menurutnya, dukungan tersebut dapat membantu Indonesia memperoleh bukti tambahan guna memperkuat penyelidikan dan proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Arrmanatha menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh, bukan sekadar memadamkan kebakaran yang terjadi. Penelusuran sumber pendanaan juga diperlukan agar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mendukung pemulihan lahan dan aset yang rusak serta membuka peluang kolaborasi dalam persoalan lintas negara lainnya, termasuk praktik under-invoicing.