Di jalur udara, pemerintah mengalokasikan Rp722 miliar untuk stimulus tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut menggabungkan PPN ditanggung pemerintah dan pengurangan sejumlah biaya bandara.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman.
Stimulus penerbangan berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan pembelian tiket pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Pemerintah juga menyiapkan anggaran total sekitar Rp883,4 miliar untuk stimulus transportasi Nataru, termasuk diskon 30% tiket kereta api dan tarif dasar kapal laut serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan penyeberangan.
Kombinasi mudik gratis dan keringanan tarif ini diharapkan menekan beban perjalanan keluarga, memperluas akses mobilitas, dan menjaga perjalanan akhir tahun tetap aman serta terjangkau.***