Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama Singapura memperkuat kolaborasi internasional untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force. Kerja sama ini bertujuan meningkatkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan, memperkuat pertukaran informasi, serta menelusuri aliran keuangan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa pembentukan satgas menjadi langkah strategis untuk mempersempit peluang perusahaan menghindari tanggung jawab hukum. Ia menegaskan, Indonesia siap bekerja sama dengan Singapura dan negara lainnya untuk mengungkap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pembakaran lahan.
“Indonesia memiliki tekad untuk memperkuat kolaborasi dengan Singapura serta berbagai pihak lainnya agar siapa pun yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dapat dibawa ke hadapan pengadilan,” ujar Arrmanatha.