Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan. Bersama Bursa Efek Indonesia dan lembaga penyelenggara pasar modal, OJK menjalankan delapan inisiatif prioritas yang mencakup likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, dan kolaborasi. Agenda tersebut antara lain peningkatan bertahap batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen, keterbukaan pemilik manfaat, pengungkapan kepemilikan di atas satu persen, pendalaman klasifikasi investor, serta publikasi konsentrasi kepemilikan saham. Kebijakan ini diarahkan agar investor dapat menilai risiko berdasarkan informasi yang lebih terang.
Friderica juga melaporkan bahwa fundamental emiten menunjukkan daya tahan. Pada triwulan II 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen dan 74 persen dari 962 emiten membukukan laba. Capaian ini menunjukkan bahwa evaluasi tata kelola perlu berjalan seiring dengan pengakuan atas kekuatan kegiatan usaha. Namun, fundamental positif harus ditopang pasar yang adil. Kinerja perusahaan tidak akan tercermin optimal apabila struktur kepemilikan kabur atau transaksi tidak berlangsung wajar.
Tantangan itu terlihat dari konsultasi MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai usulan perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Keputusan final belum ditetapkan. MSCI membuka masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan paling lambat akhir Juni 2027. Situasi ini perlu disikapi dengan kepala dingin, bukan defensif. Indonesia perlu menunjukkan bukti bahwa pembenahan diterapkan, pelanggaran ditindak, dan regulasi meningkatkan kualitas pasar. Pemerintah pada 27 Oktober menegaskan percepatan reformasi melalui free float minimum 15 persen, keterbukaan beneficial ownership, serta pembentukan satuan tugas gabungan penegakan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa reformasi ditujukan untuk memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik internasional. Ukuran utama keberhasilannya ialah kepastian hukum, menyempitnya ruang manipulasi, keterbukaan emiten, dan kemampuan pasar menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.