MBG Membuka Peluang Pasar Baru bagi UMKM dan Produsen Pangan Lokal

Arah kebijakan itu diperkuat melalui Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta BUMDes. BGN mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi melibatkan pelaku usaha setempat dan memprioritaskan pemasok di kecamatan tempat layanan berada. Apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi di wilayah tersebut, jangkauan pemasok bisa diperluas secara bertahap ke wilayah lain. Aturan ini menjadikan potensi ekonomi lokal bagian dari pelaksanaan MBG.

Meski peluangnya besar, keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah pemasok yang terdaftar. Pemerintah perlu memastikan UMKM benar-benar memperoleh kontrak yang berkelanjutan, pembayaran tepat waktu, dan akses yang setara. Evaluasi perlu melihat perubahan omzet, kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan keterlibatan petani kecil. Dengan demikian, dampak dinilai dari kehidupan usaha, bukan sekadar luasnya jaringan pemasok.

Di tingkat daerah, pemerintah, pengelola dapur, koperasi, dan pelaku usaha dapat membangun pemetaan kebutuhan bahan pangan agar produksi lokal lebih siap mengikuti permintaan. UMKM dapat berkelompok ketika pesanan melampaui kapasitas satu usaha, tetap dengan standar mutu. Kolaborasi memperkuat posisi tawar dan mengurangi risiko keterlambatan serta ketergantungan pasokan dari luar wilayah.

Pada akhirnya, kekuatan MBG terletak pada kemampuannya menyatukan agenda pemenuhan gizi dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. Seporsi makanan yang berkualitas dapat sekaligus menjadi pintu pasar bagi produk lokal, sumber penghasilan bagi pelaku usaha, dan dorongan bagi produksi pangan daerah. Dengan pengawasan yang konsisten, tata kelola terbuka, serta keberpihakan nyata pada UMKM, pemerintahan Prabowo berpeluang menjadikan MBG bukan hanya program sosial berskala nasional, tetapi juga fondasi pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Pos terkait