Pihak pemerintah desa terpaksa mengambil langkah hukum untuk melaporkan oknum pendamping desa bernama Ricky ke Polsek ATU.
Di sisi lain, Camat Sabdi mengaku kecewa terhadap dugaan tindakan oknum pendamping desa yang dinilai tidak sejalan dengan fungsi pendampingan. Ia menyebut persoalan tata kelola Dana Desa telah lama menjadi perhatian dan berulang kali disuarakan agar pelaksanaannya tetap berpedoman pada prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Tahun 2025 itu kan asistensi APBDes sudah tidak melalui kami di kecamatan lagi. Entah lewat mana, kami juga tidak tahu,” tegasnya.
Pendamping desa memiliki fungsi strategis dalam membantu desa meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, pelaksanaan tugas pendampingan perlu dijalankan secara profesional dengan tetap memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (*)
