“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, Polri terus memperkuat penanganan karhutla melalui penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari 97 LP sebanyak 92 perkara sudah naik sidik. Malah sekarang sudah mengerucut pada korporasi yang sedang kita periksa,” terang Kapolri.