Berdasarkan data yang dirilis Kemenhut, hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan, dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal seluas 9.546,42 hektare. Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare, dan lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Dalam proses penegakan hukum, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing untuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan karhutla.