Prabowo Teken Perpres Ojol: Langkah Nyata Melindungi Pekerja Digital

Oleh : Adi Hertanto )*

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan pola kerja baru yang semakin penting bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah pekerjaan sebagai pengemudi ojek online (ojol) yang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari mobilitas masyarakat sekaligus menopang aktivitas ekonomi digital. Karena itu, kehadiran negara untuk memastikan ekosistem transportasi berbasis platform digital berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menunjukkan bahwa pemerintah tidak membiarkan perkembangan teknologi berjalan tanpa memperhatikan kesejahteraan para pekerja di dalamnya.

Perpres tersebut menjadi tonggak penting karena mengatur berbagai aspek yang selama ini menjadi perhatian pengemudi ojol, mulai dari kemitraan, sistem transportasi digital, jaminan sosial, ketenagakerjaan, tarif, hingga hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian besar dari aktivitas ekonomi digital. Dengan demikian, regulasi ini tidak sekadar mengatur keberadaan ojol sebagai moda transportasi, tetapi membangun kerangka perlindungan yang lebih menyeluruh bagi ekosistem ekonomi berbasis platform.

Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk konkret dari komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan kemajuan ekonomi digital memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. Sebelumnya, Presiden telah menegaskan bahwa pengemudi ojol merupakan pekerja yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Pemerintah kemudian mendorong pembagian pendapatan yang lebih adil serta perlindungan sosial yang lebih kuat. Dalam kebijakan yang disampaikan pemerintah, porsi pendapatan pengemudi diarahkan menjadi lebih besar, sementara biaya platform bagi aplikator ditetapkan maksimal 8 persen.

Pos terkait