Guru Sejahtera Lewat Sisdiknas yang Lebih Berpihak

Oleh: Alexander Royce*)

Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa yang unggul, dan guru merupakan ujung tombak dari fondasi tersebut. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, komitmen untuk memajukan pendidikan tidak sekadar retorika di atas kertas, melainkan dieksekusi melalui langkah-langkah strategis dan struktural. Salah satu langkah paling progresif yang terus didorong oleh pemerintah bersama parlemen adalah penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan instrumen revolusioner yang disiapkan untuk mengangkat harkat, martabat, dan kesejahteraan seluruh pendidik di Tanah Air tanpa terkecuali.

Keseriusan pemerintah dalam merestrukturisasi sistem pendidikan nasional patut mendapatkan apresiasi luas. Jika di masa lalu isu kesejahteraan pendidik kerap menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung tuntas, kini narasi tersebut perlahan diubah menjadi kisah keberhasilan. Pemerintah dengan berani mengambil inisiatif untuk memastikan cetak biru pendidikan masa depan benar-benar berpusat pada kesejahteraan aktor utamanya. Melalui dorongan RUU Sisdiknas yang baru, negara hadir memberikan kepastian hukum yang mengikat terkait hak-hak finansial dan perlindungan profesi guru secara komprehensif.

Upaya penyempurnaan regulasi ini mendapat dukungan penuh dari legislatif yang terus mengawal prosesnya. Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, dalam pandangannya menegaskan bahwa proses perbaikan draf RUU Sisdiknas saat ini sangat menitikberatkan pada aspek perlindungan dan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa. Furtasan juga meyakini bahwa kolaborasi intensif antara pemerintah dan parlemen akan menghasilkan landasan hukum yang tangguh, di mana hak-hak esensial para tenaga pendidik terjamin secara utuh di dalam undang-undang, sekaligus memastikan peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan jaminan hidup pengajarnya.

Pos terkait