Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online (ojol), konsumen, pelaku UMKM, dan perusahaan aplikator. Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih adil, transparan, aman, dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi ojol melalui pengaturan pembagian pendapatan yang lebih adil serta perlindungan sosial. Dalam kebijakan tersebut, porsi pendapatan pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92 persen, sementara biaya platform dibatasi maksimal 8 persen.
“Kita juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.